; charset=UTF-8" /> Agung Mangkir Lagi, Pengadilan Bakal Terbitkan Penetapan Panggilan Paksa - | ';

| | 810 kali dibaca

Agung Mangkir Lagi, Pengadilan Bakal Terbitkan Penetapan Panggilan Paksa

Kasus Dugaan Penyelewengan Solar Tole Cs

Saksi Andriono (baju putih) dan M Syukroni ketika memberikan keterangan di depan majelis hakim.

Saksi Andriono (baju putih) dan M Syukroni ketika memberikan keterangan di depan majelis hakim, Rabu (17/12).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Agung Trianto, oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang kembali mangkir di pengadilan untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi, Rabu (17/12). Ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan Kejari Tanjungpinang yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi). Majelis hakim-pun berencana menerbitkan penetapan panggilan paksa alias menangkap politis dari PKPI ini.

Penegasan ini disampaikan ketua majelis hakim, Fathul Mujib SH MH yang memeriksa dan mengadili terdakwa Syah Gunandar alias Tole, Bhimo, Jupen dan Febrian.”Dia (Agung Trianto,red) dipanggil bukan sebagai kapasitas sebagai dewan. Jadi surat dari Sekwan ini tidak relavan dengan kapasitasnya. Kebetulan saja dia itu dewan.”kesal Fathul Mujib SH MH ketika mengetahui hanya dua dari tiga saksi saja yang dihadirkan jaksa.

Dua saksi yang dihadirkan Ristianti Adriani SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang adalah, Andriono dan Syukroni. Andriano merupakan pekerja di Agen Penjualan Minyak Solar (APMS) milik Danil yang hanya jadi saksi. Andriono mengakui menjual solar subsidi untuk nelayan dan warga sekitar.”Saya ditugaskan menjual untuk skala kecil. Sehari, paling-paling 2 ton saja yang saya jual ke nelayan atau warga.”terang Andriano.

Syah Gunandar alias Tole dan kawan-kawan ketika menuju ruang sidang di PN Tanjungpinang.

Syah Gunandar alias Tole dan kawan-kawan ketika menuju ruang sidang di PN Tanjungpinang, Rabu (17/12).

Saksi Andriano bahkan tidak tahu ada penjualan skala besar hingga sampai 5 ton dan memakai truk air.”Itu tidak boleh, inikan solar subisidi.”jawab Andriano ketika menjawab pertanyaan majelis hakim.

Menuru Andriano.”Dulu tempatnya bekerja hanya APMS, tapi sekarang sudah menjadi CV yaitu CV Tiga Muda Bintang Perkasa, milik pak Danil.”terang Andriano yang mengaku telah 9 tahun bekerja dengan Danil itu.

Hingga persidangan ini, belum terungkap siapa dalang alias donatur penyelewengan solar subsidi, begitu pula dugaan keterlibatan pihak Pertamina. Kemudian, entah mengapa polisi belum juga menetapkan tersangka baru sehingga, yang masuk ke pengadilan hanya supir truk dan nahkoda yang merupakan kaki tangan pelansir solar ini. Padahal, pihak yang menadah solar itu sudah terungkap dalam persidangan sebagaimana pengakuan saksi-saksi di persidangan. Termasuk bukti-bukti yang diajukan ke meja hijau, peran PT Batam Energy Persada sebagai penadah alias penampung solar “curian” itu sudah terungkap dan CV Tiga Muda Bintang Perkasa sebagai tempat membeli solar subsidi juga sudah jelas. (irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 17 Des 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek