; charset=UTF-8" /> Bandar Sabu-Sabu Dari Jl Potong Lembu Dilimpahkan ke Kejaksaan - | ';

| | 1,847 kali dibaca

Bandar Sabu-Sabu Dari Jl Potong Lembu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua orang tersangka pengedar narkoba jenis Sabu-Sabu yang ditangkap BNN Provinsi Kepri.

Dua orang tersangka pengedar narkoba jenis Sabu-Sabu yang ditangkap BNN Provinsi Kepri, Usman (baju kemeja kotak-kotak) Hasyim (baju kaus merah)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinisi Kepri telah melimpahkan dua tersangka bandar narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) seberat hampir 0,5 Kilogram plus puluhan pil ekstasi warna coklat, merek brown ke Kejaksaan Tinggi Kepri, Senin (24/11). Dua tersangka, masing-masing Usman Solihin bin Muhamad Hasyim (32) dan Hasyim bin Muhamad Hallil (36) kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dihari yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidum, Ristianti Adriani SH dijumpai Radar Kepri, Rabu (24/11) di kantornya membenarkan pelimpahan dua tersangka narkoba tangkapan BNN Provinsi Kepri tersebut.”Iya bang, pelimpahan tahap II hari ini. Kita (Kejari Tanjungpinang, red) hanya menerima secara administratif. Karena kasus ini tangkapan BNN Provinsi, SPDP dan tersangkanya berikut barang diserahkan ke Kejati Kepri dan diteruskan ke Kejari Tanjungpinang.”terangnya.

Informasi yang dihimpun media ini, penangkapan dua tersangka ini terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2014 sekitar pukul 02 30 Wib di depan Wisma Fajar, Komplek Bintan Plaza, Jl MT Haryono, Tanjungpinang. Polisi menangkap Usman Solihin yang merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2007 dan 2012 lalu. Pada tahun 2007 Usman pernah di vonis hukuman selama 7, kemudian pada tahun 2012 kembali Usman diciduk polisi. Menyandang status mantan napi narkoba, ternyata Usman hanya dihukum 6 bulan saja oleh majelish hakim PN Tanjungpinang.

Pada penangkapan untuk ke tiga kali ini, Usman, warga Jl Potong Lembu nomor 25 Tanjungpinang, BNN Provinsi Kepri sukses mengamankan 45,83 gram Sabu-Sabu dan 54 butir ekstasi warna coklat, merek crown.

Dari pengembangan kasus Usman ini, BNN Provinsi Kepri kemudian membekuk Hasyim di rumahnya, Jl Gatot Subroto, perumahan Taman Surya, Blok K nomor 2, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Dirumah Usman, BNNP Kepri mengamankan 597,5 gram SS (berat bruto, red).

Kedua tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika,.

Pantauan Radar Kepri selama proses pelimpahan berkas dan tersangka di Kejari Tanjungpinang, selain menyita barang bukti narkoba, 4 orang anggota BNNP Kepri juga menyerahkan satu unit mobil merek Nissan Grand Livina warna putih milik Usman Solihin dengan nopol BP 1061 WO dan uang senilai Rp 44 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Sebelum dititipkan di Rutan Kelas II A Tanjungpinang, dua tersangka dibawa ke sebuah klinik di Jl Ir Sutami untuk pengecekan kesehatan.”Aturan Rutan sekarang harus ada surat keterangan kesehatan baru mereka (Rutan,red) mau menerima tahanan titipan Kejaksaan.”jelas Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Ristianti Adriani SH.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 24 Nov 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek