; charset=UTF-8" /> Banyak Temuan BPK Tak Ditindaklanjuti di Lingga - | ';
'
'
| | 1,242 kali dibaca

Banyak Temuan BPK Tak Ditindaklanjuti di Lingga

Rudi Purwonugroho SH

Rudi Purwonugroho SH

Lingga, Radar Kepri-Penegakan hukum di Kabupaten Lingga terkesan mandul. Dibuktikan dengan hasil temuan  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masih banyak belum dilakukan proses. Seperti kasus dugaan korupsi pengadaan alat musik dan pembangunan penahan gelombang Kelombok dan pabrik sagu.

Sorotan penegakan hukum ini disampaikan mantan anggota DPRD Lingga, Rudi Purwonugroho SH.”Kami meminta Pemkab Lingga dan DPRD Lingga untuk menyikapi Hasil Pemantauan (HP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerugian daerah pada Pemkab Lingga hingga Desember 2012, Nomor 96/S/XVIII.TJP/05/2013.”terang politisi PAN ini.
Berdasarkan hasil audit BPK tersebut,  ditemukan nilai kerugian negara yang terjadi sejak tahun 2006 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap baik dengan SK Pembebanan, Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTM) dan putusan pengadilan, sebesar Rp 2 558 815 517.”Berdasarkan LHP ada 10 kasus kerugian daerah yang telah ditetapkan dan memiliki kekuatan hukum tetap baik melalui SK pembebanan, Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan putusan pengadilan oleh pegawai negeri di Lingga. Bila kerugian ini tidak segera diselesaikan, tidak hanya merugikan keuangan daerah, lebih jauh Pemkab Lingga, tidak akan pernah mendapatkan laporan keuangan dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).”terang Rudi,
Dikatakan, sesuai dengan rekomendasi BPK RI, Bupati Lingga harus membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD). Selama ini, tidak ada upaya dari Pemkab Lingga untuk meminta pegawai negeri, untuk segera menyelesaikan kerugian daerah yang harus dikembalikan.”DPRD Lingga dalam hal ini, harus membuat Panitia Kerja (Panja) untuk menyikapi LHP BPK ini.”katannya, Kamis (09/10).

Dia menuturkan, dari delapan pegawai yang terbukti telah melakukan tindakan yang merugikan negara, dua diantaranya, sudah diproses hukum dan mendapat putusan pengadilan. Namun, hukuman yang didapatkan ini, tidak menghapus kerugian negara yang telah dilakukan.”Jadi memang harus dikembalikan.”sebut Rudi.

Pengembalian kerugian negara juga terjadi di beberapa proyek yang dianggap bermasalah Pembangunan Dermaga Bakung yang toboh juga belum ada realisasi, pembangunan Penahan gelombang kelombok juga belum ada hasil proses hukumnya. Data Hasil Pemantauan BPK atas Penyelesaian Kerugian Daerah yang diperoleh , dari 10 pegawai yang melakukan kerugian daerah delapan diantaranya bukan merupakan bendahara dengan total kerugian sebesar Rp 2.412.579.824.”Sedangkan dua pegawai negeri yang merupakan bendahara kerugian daerah yang terjadi Rp 122.235.693.ini juga perlu ditindak lanjuti.”kata mantan anggota DPRD Lingga Rudi Purwonugroho SH.
Rudi mengharapan penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait adannya kerugian daerah.

Dikonfirmasi terpisah terkait hal ini, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lingga, Siswandi, yang baru menjabat, hingga berita ini dimuat belum mendapat jawaban, (muslim tambunan)

Ditulis Oleh Pada Kam 09 Okt 2014. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek