; charset=UTF-8" /> Begini Modus Putri Menipu di Medsos BJB - | ';

| | 16,453 kali dibaca

Begini Modus Putri Menipu di Medsos BJB

Barang bukti hasil peniipuan tersangka Putri di medsos BJB.

Barang bukti hasil peniipuan tersangka Putri di medsos BJB.

 

Tanjungpinang,Radar Kepri – Tindak Pidana Penipuan yang di lakukan Tersangka Putri Viera Dini alias Nabila (19) di sebuah Akun BJB di media Sosial.

Awalnya Polisi menerima Laporan dari Masyarakat dan melakukan Penyelidikan. Selasa (26/04) pukul 21.30 Wib polisi melakukan penangkapan terhadap Tersangka Putri didepan Cafe De Pohon dijalan Wiratno.

Setelah ditangkap dan dilakukan Interogasi terhadap tersangka Putri ,bahwa Tersangka Putri mengakui telah melakukan Penipuan terhadap korban yang bernama Tony.

Modus yang dipakai Tersangka Putri dengan Berpura-pura ingin membeli Handphone Toni (Korban) di BJB dan setelah bertemu dengan Korban ,tersangka kabur membawa Handphone milik Korban.

Adapun Handphone yang dilarikan Tersangka 1 Unit Handphone merek i Phone 5 S warna Hitam Silver, dan 1 Unit Handphone Merek Oppo New 5 Warna Putih.

Dari Hasil Pemeriksaan oleh anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota terhadap Tersangka Putri didapati Keterangan bahwa Tersangka Putri sudah melakukan tindak pidana penipuan tersebut sebanyak 3 kali yaitu di Masjid Jl.pantai Impian, KM. 8 dekat Pembakaran mayat, dan terakhir Masjid Agung Al-Hikmah.

Akibat kejadian itu Putri dijerat pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun Penjara.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Jupen Simanjuntak menghimbau kepada Masyarakat Tanjungpinang agar tidak sembarangan membeli atau menjual barang di media Sosial (BJB)
“Polsek Tanjungpinang kota dalam 2 bulan akhir ini udah ada juga menangkap pelaku penipuan di BJB ,”Ucap Jupen saat Konfrensi Pers di Polsek Tanjungpinang kota.(akok)

Ditulis Oleh Pada Jum 29 Apr 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek