; charset=UTF-8" /> Berdalih Perbaikan Taman, Komite dan Kepsek SMPN 02 Dabo Kompak Pungli - | ';
'
'
| | 2,110 kali dibaca

Berdalih Perbaikan Taman, Komite dan Kepsek SMPN 02 Dabo Kompak Pungli

Inilah SMP Negeri 2 Singkep yang melakukan pungli Rp 50 ribu dengan dalih perbaikan taman sekolah

Inilah SMP Negeri 2 Singkep yang melakukan pungli Rp 50 ribu dengan dalih perbaikan taman sekolah.

Lingga, Radar Kepri-Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Dabo Singkep menetapkan tarif untuk pengambilan iIjazah di sekolah tersebut sebesar Rp 50 per-siswa. Dengan dalih pungutan tersebut merupakan rekomendasi dari Komite Sekolah untuk perbaikan taman sekolah di SMP Negeri 2 Singkep.

Salah seorang wali murid di sekolah tersebut mengatakan, saat anaknya ingin mengambil ijazah yang sudah hampir satu tahun baru dikeluarkan sekolah tersebut. Anaknya diminta untuk membayar biaya administrasi ke staf tata usaha sebesar Rp 50 ribu untuk biaya perbaikan taman.”Waktu anak saya ambil ijazah, dia mengadu ke saya bahwa sekolah tersebut meminta biaya Rp 50 per-anak. Padahal iIjazahnya anak saya sudah mau kelas II SMA baru diambil sekarang.”ungkap wali murid tersebut, Kamis (18/02).

Sementara itu kepala Sekolah SMP Negeri dua singkep M Bahari S Pd mengaku biaya pengambilan Ijazah tersebut berdasarkan rekomendasi dari Komite Sekolah yang telah melakukan rapat bersama Komite Sekolah dan menyepakati biayanya sebesar Rp 50 ribu, dan disana disebutkan ada pengecualian bagi siswa yang kurang mampu tidak dikenakan biaya.”Kami menjalankan apa yang telah menjadi keputusan rapat Komite, waktu kami minta perhatian masalah taman, Komite merekomendasikan untuk melakukan pungutan biaya ijazah sebesar Rp 50 ribu pada siswa yang ingin mengambil ijazah.”dalih Bahari.

Di hubungi terpisah Ketua Komite Sekolah, Suherman membenarkan, dirinya sudah memberikan izin pada sekolah untuk melakukan pungutan tersebut. Namun hal itu berdasarkan permintaan sekolah untuk perbaikan taman di sekolah mereka. Meskipun begitu rekomendasi tersebut, menurut Suherman hanya memberikan Izin pemungutan kepada siswa yang mampu saja, dan untuk siswa yang tidak mampu tidak dibenarkan dan nominalnya-pun komite sekolah tidak menentukan, itu berdasarkan keputusan Sekolah.”Kami memberikan izin, tapi kami tidak menentukan nominalnya dan kami juga tidak membenarkan pungutan tersebut bagi siswa yang kurang mampu, rekomendasi itu berdasarkan permintaan sekolah.”kata Suherman kepada wartawan, Kamis (18/12).
Menanggapi hal ini Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lingga, Said Parman mengatakan pihaknya tidak mengizinkan pungutan apapun di sekolah, berdasarkan peraturan yang berlaku pemerintah sudah melakukan upaya agar sekolah dapat digratiskan dan ini sangat tidak dibenarkan.”Kita tidak membenarkan pungutan itu, jika itu terjadi itu merupakan tanggung jawab kepala sekolah dan guru yang bersangkutan, yang melakukan pungutan itu.”terang Said Parman.

Hal ini, tidak saja mengundang reaksi dari kepala dinas pendidikan, bahkan anggota DPRD Kabupaten Lingga, Abdul Gani Atan Leman juga menyangkan hal itu.Dirinya mengaku sudah melakukan rapat dengan Dinas yang bersangkutan, dan pihak tidak juga tidak membenarkan hal itu.”Kalau ikut aturan, hal itu boleh terjadi apabila ada persetujuan dari wali murid, dan jika tidak ada itu tidak benar. Kalaupun Komite mengizinkan tapi apakah komite melakukan rapat dengan wali murid, jika tidak ada, itu sama saja sekolah lempar batu sembunyi tangan.”ungkap Abdul Gani Atan Leman.(muslim tambunan)

Ditulis Oleh Pada Kam 18 Des 2014. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

2 Comments for “Berdalih Perbaikan Taman, Komite dan Kepsek SMPN 02 Dabo Kompak Pungli”

  1. Saptono Mustaqim

    Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun, Jangan saling melempar janggung jawab “Kong Kali Kong”. . .Pungli, Pungli, Pungli. . .sampai kapan berhenti, apakah tidak mengerti maksud “Revolusi Mental” ?. . .

  2. Pangeran Matahari

    Komite sekolah dan pihak sekolah bisa dilaporkan atas pungli tsb, dgn pasal penyalahgunaan wewenang, tipikor tu.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek