Berkas Tiga Kasus Korupsi Dinyatakan Lengkap
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tiga kasus dugaan korupsi yang diusut tim jaksa tindak pidana khusus Kejati Kepri telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (21/10).
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Andar Perdana W SH MH melalui Aspidsus, N Rahmat SH MH.”Sudah P21 tahap II, tersangka dan barang bukti sudah disrrahkan ke JPU. Rencana, Senin (23/10) berkas akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.”terang N Rahmat SH MH saat dikonfirmasi radarkepri.com melalui ponselnya.
Adapun 3 kasus itu, dua perkara di Batam berupa bantuan sosial ke PS Batam yang melibatkan mantan wakil ketua DPRD Kota Batam, Aris Hardi Halim, ketua PS Batam dan Sekretarisnya. Kemudian kasus bantuan sosial untuk guru ngaji yang menyeret mantan ketua BMTG TPA Batam dan dua orang lainnya.
Kasus ketiga terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas yang menyeret mantan Sekda KKA, Raja Djelak Nur Djalal, mantan Kadispenda KKA, Zulfahmi yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan mess pemda Anambas. Namun dalam kasus ini, Kejaksaan terkesan diskriminatif, pasalnya, Kuasa Pengguna Anggaran merangkat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Andri Agrial hanya jadi saksi, padahal teknis administrasi serta dokumen pembayaran ikut ditandatangani PPTK.(irfan)