; charset=UTF-8" /> Besok, Satpol PP Mulai Bertindak Tegas Pada PKL - | ';

| | 876 kali dibaca

Besok, Satpol PP Mulai Bertindak Tegas Pada PKL

Petugas Satpol PP Pemko Tanjungpinang ketka mendata PKL yang memakai tratoar.

Petugas Satpol PP Pemko Tanjungpinang ketka mendata PKL yang memakai tratoar.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tanjungpinang, dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabit Tibum) Omrani semakin gencar menggelar razia penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Terutama PKL yang berjualan di atas bahu jalan/tratoar dan fasilitas umum lainya.

Kamis, (28/08) siang, Omrani dikonfirmasi Radar Kepri dihalaman kantornya, mengatakan.”Lokasi yang kita dirazia, tertibkan. Mulai dari Pasar Lama, Jalan Teuku Umar, Pamedan Jalan A Yani hingga Bintan Center kilometer 9 kota Tanjungpinang.”terangnya.

Selanjutnya, masih kata Omrani.”Dalam razia kali ini, kita bukan hanya sekedar menegur, para PKL yang berjualan di atas tratoa, kita menyuruh mereka membongkar lapaknya sendiri. Dan menunggu hingga selesai dibongkar.”Jelasnya.

Kemudian lanjut Omrani.”Sebelumnya kami juga sudah menertibkan para PKL di Jalan Gambir, Jalan Pasar Ikan serta Jalan Pos. Semua pedagang kita suruh mundur ke belakang dan jangan memakai bahu jalan/tratoar. Hari ini kita masih memberikan toleransi.”katanya.

Namun, apabila, besok Jum’at (29/08) masih terlihat PKL yang berjualan seperti biasanya.”Maka kita angan membawa lapak mereka ke kantor, langsung kita proses secara hukum.”tegas Omranai.

Pantauan awak media ini dilapangan, selama Satpol menggelar razia penertiban dalam kota Tanjungpinang. Wajah kota sudah mulai terliha rapi dan teratur. Namun yang belum teratur, dan masih terlihat semrawut adalah kendaraan yang parker karena kurang diatur juru parkir.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Kam 28 Agu 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek