; charset=UTF-8" /> BPMP Berikan Izin Usaha Dua Perusahaan Perkembunan Karet - | ';

| | 1,096 kali dibaca

BPMP Berikan Izin Usaha Dua Perusahaan Perkembunan Karet

LINGGA-perkebunan-karet-pt-numbing-di-pulau-sebangka

Inilah perkebunan karet milik PT numbing di pulau Sebangka, Kabupaten Linggga.

Lingga, Radar Kepri-Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Lingga menerbitkan dua izin usaha perkebunan karet, masing-masing untuk PT Citra Sugi Aditya dan PT Pelangi Citra Nusantara yang akan melakukan aktivitasnya di Kecamatan Lingga Timur dan Kecamatan Lingga Utara.
Kepala BPMP Lingga Said Nursyahdu kepada wartawan, kemarin, mengatakan, pemberian izin diberikan setelah para investor memenuhi semua ketentuan mengenai pembukaan lahan perkebunan sesuai peraturan yang berlaku. Selain syarat administrasi itu, pihak perusahaan juga harus mendapat izin dari masyarakat setempat.”Semua ketentuan sudah dipenuhi, termasuk sosialisasi kepada masyarakat. Masyarakat Lingga Timur dan Lingga Utara menyambut baik dengan hadirnya investor di daerahnya.”ungkapnya.
Masuknya investor di bidang perkebunan karet, diharapakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan bertambah. Yang lebih penting lagi, tenaga kerja akan lebih banyak terserap.”Dibukanya perkebunan karet diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Sehingga, putra daerah mendapat pekerjaan,”harap Said.
Dalam memberikan izin perkebunan karet, Said belajar dari beberapa kejadian yang pernah menjadi polemik. Oleh karena itu, pihaknya tidak bertindak gegabah dalam memberikan izin kepada investor. Pihak investor harus mengantongi pernyataan persetujuan dari masyarakat. BPMP hanya memfasilitasi saja.”Kami belajar dari yang sudah pernah terjadi. Dimana, masyarakat tidak setuju tetapi izin tetap dikeluarkan,”jelasnya.
Perkebunan karet milik PT Numbing di Pulau Sebangka, pihak Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Pemkab Lingga menerbitkan dua izin usaha perkebunan untuk dua perusahaan lain. (muslim tambunan)

Ditulis Oleh Pada Kam 13 Nov 2014. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek