; charset=UTF-8" /> Cabuli ABG, Lalu Dihukum 5 Tahun Penjara - | ';

| | 966 kali dibaca

Cabuli ABG, Lalu Dihukum 5 Tahun Penjara

Lalu Muhamad saat mendengarkan vonis 5 tahun penjara karena mencabul ABG, Selasa (17/11).

Lalu Muhamad saat mendengarkan vonis 5 tahun penjara karena mencabul ABG, Selasa (17/11).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya,red) yang baru berumur 13 tahun, Lalu Muhammad Hamdani Al-Amin (24) dihukum 5 tahun penjara  oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (17/11).

Putusan dibacakan ketua majelis Hakim Eryusman SH MH dengan hakim anggota Sugeng Sudrajat SH dan Zulfadli SH.”Berdasarkan fakta, data serta keterangan saksi di pengadilan, Lalu Muhammas  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 81 Ayat 2  UU nomor 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.”terang Eryusman SH MH.

Dilanjutkan Eryusman SH MH.”Atas perbuatanya, terdakwa dihukum selama 5 tahun penjara, dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan.”ucap Eryusman SH MH.

Vonis ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Mirian  SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun  penjara. Terhadap putusan ini, Lalu Muhammad  menyatakan menerima, begitu juga dengan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Lalu Muhamad, yakni Iwa Susanti SH. Pernyataan serupa disampaikan JPU Mirian SH dari Kejari Tanjungpinang. Sekilas, Lalu Muhammad nekad mencabuli, Anak Baru Gede (ABG), Bunga sebanyak tiga kali di Jalan Ganet, Perumahan Bukit Raya, pada saat kejadian perumahaan itu belum berpenghuni.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 17 Nov 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek