Cabuli ABG, Lalu Dihukum 5 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya,red) yang baru berumur 13 tahun, Lalu Muhammad Hamdani Al-Amin (24) dihukum 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (17/11).
Putusan dibacakan ketua majelis Hakim Eryusman SH MH dengan hakim anggota Sugeng Sudrajat SH dan Zulfadli SH.”Berdasarkan fakta, data serta keterangan saksi di pengadilan, Lalu Muhammas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 81 Ayat 2 UU nomor 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.”terang Eryusman SH MH.
Dilanjutkan Eryusman SH MH.”Atas perbuatanya, terdakwa dihukum selama 5 tahun penjara, dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan.”ucap Eryusman SH MH.
Vonis ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Mirian SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara. Terhadap putusan ini, Lalu Muhammad menyatakan menerima, begitu juga dengan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Lalu Muhamad, yakni Iwa Susanti SH. Pernyataan serupa disampaikan JPU Mirian SH dari Kejari Tanjungpinang. Sekilas, Lalu Muhammad nekad mencabuli, Anak Baru Gede (ABG), Bunga sebanyak tiga kali di Jalan Ganet, Perumahan Bukit Raya, pada saat kejadian perumahaan itu belum berpenghuni.(irfan)