; charset=UTF-8" /> Cukup Bukti, Salmiah Bakal Jadi Tersangka Korupsi DPID Anambas - | ';

| | 3,639 kali dibaca

Cukup Bukti, Salmiah Bakal Jadi Tersangka Korupsi DPID Anambas

Yulianto SH MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri.

Yulianto SH MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) tidak akan ragu dan sungkan meningkatkan status Salmiah SE sebagai tersangka tindak pidana korupsi DPID Anambas, sepanjang dua alat bukti terpenuhi.

Penegasan ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Yulianto SH MH menjawab pertanyaan radarkepri.com, Senin (07/07) tentang belum ditetapkannya aktor alias dalang pembobol uang Negara sebesar Rp 4,89 Miliar tersebut.”Saat ini penyidik telah selesai memberkas 4 tersangka korupsi DPID Anambas. Setelah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan lengkap, maka akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang.”kata Yulianto SH MH.

Dilanjutkan Yulianto SH MH, jika dalam persidangan ditemukan fakta dan bukti baru yang melibatkan Salmiah SE.”Hari itu juga akan kita tetapkan Salmiah SE sebagai tersangka, kita tidak menunggu sampai proses hukum berkekuatan hukum tetap atau tahap vonis.”tegas Yulianto SH MH.

Sampai hari ini, masyarakat masih bertanya, 4 tersangka korupsi yang ditahan di Rutan Kelas IIA Tanjungpinang, merupakan penerima aliran dana. Pihak yang menandatangani SP2D dan Surat Perintah Membayar (SPM) serta pejabat yang memerintahkan agar uang negar tersebut di transfer ke 4 tersangka tersebut, belum juga di tetapkan sebagai tersangka.

Adapun 4 tersangka yang telah selesai di berkas itu adalah, Surya Darma Putra SE, Handa Rizky SE, Efian dam Welly Indra. Ke empat tersangka ini diketahui menerima uang sisa DPID Anambas tahun anggaran 2011 lalu dengan nilai bervariasi. Tersangka Efian menerima Rp 1,4 Miliar, tersangka Surya Darma Putra kebagian Rp 800 juta, tersangka Welly Indra menerima Rp 1 Miliar sedangkan tersangka Handa Rizky menerima Rp 400 juta. Satu tersangka lagi berinisial Pr dari aktfis LSM masih di buru Kejaksaan diduga menerima Rp 1 Miliar.”Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap, kita segera limpahkan ke pengadilan.”tutur Yulianto SH MH.

Menurut Yulianto SH MH, dari ke empat tersangka, pihaknya telah berhasil mengembalikan uang tunai Rp 750 juta, dengan rincian dari tersangka Surya Darma Putra SE sebesar Rp 600 juta dan dari Welly Indra Rp 150 juta.”Penyidik juga telah menyita 3 unit rumah berikut pertapakannya milik tersangka Efian. Dua rumah di Tanjungpinang dan satu unit di Natuna.”tutup Yulianto SH MH.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 07 Jul 2015. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

4 Comments for “Cukup Bukti, Salmiah Bakal Jadi Tersangka Korupsi DPID Anambas”

  1. Begitu lambannya proses hukum para pelaku korupsi dianambas,pdhl sdh tau dan sudah jelas siapa pelakunya…jgn kelamaan pak jaksa kami masyarakat anambas sudah gerah menunggu…

  2. Tidak mungkin itu terjadi, salmiah pasti selamat kalau nggak mau dibilang JERUK MAKAN JERUK

  3. save anambas

    sulit SALMIAH jadi tersangka, pak udin pasti endok tinggal diam uangnya yg berkoper2 siap amankan alamiah, tapi saya yakin kejari kepri pasti tuntaskan masalah perampokan anambas.

  4. serba lancar

    Mantap.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek