; charset=UTF-8" /> Di Bintan Bandar Judi Cingkoko Ditangkap, Di Tanjungpinang Bebas Beroperasi - | ';

| | 1,360 kali dibaca

Di Bintan Bandar Judi Cingkoko Ditangkap, Di Tanjungpinang Bebas Beroperasi

Lim Hang Yok, bandar judi cingkoko yang dituntut 1 tahun 6 bulan.

Lim Hang Yok, bandar judi cingkoko yang dituntut 1 tahun 6 bulan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Ketika perjudian jenis dadu guncang alias cingkoko dalam kota Tanjungpinang semakin merajalela, seperti di simpang Bintan Plaza. Tapi di Bintan berbeda, Lim Hang Yok alias Akau yang berumur 71 tahun buktinya. Laki-laki berambut putih ini tertunduk lesu ketika dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rasyid SH. Kakek berusia senja ini terbukti menjadi bandar judi cingkoko di Kampung Bukit Senyum, Desa Lancang Kuning, Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

JPU M Rasyid SH menyatakan, terdakwa Lim Hang Yok terbukti melanggar pasal 303 bis KUH Pidana, menjadi perjudian sebagai mata pencaharian dan barang bukti yang disita berupa uang juga tergolong banyak.”Hampir Rp 7 juta lebih uang yang disita.”kata M Rasyid SH.

Tuntutan serupa dibacakan untuk terdakwa Solehudin selaku terdakwa II yang bertindak sebagai kasir menarik uang pemain dan membayar pada pemenang.

Selain keduanya, polisi juga menangkap Abi, Ani, Kamis, Lie Hua dan Arjun pemain judi jenis dadu guncang. Kelima pemain, plus Akau dan Solehudin ditangkap pada Sabtu,  27 Juni 2015 sekira pukul 21 30 Wib, namun berkas para pemain ini dipisah (displit).

Anehnya, modus perjudian yang digelar Lim Hang Yok sama dengan jenis perjudian di Kota Tanjungpinang, seperti di Jl MT Haryono, tepatnya lokasi pujasera Bintan Plaza. Hampir setiap malam judi cingkoko digelar, padahal lokasi ini hanya berjarak tak lebih dua kilomoter dari Mapolres Tanjungpinang dan Polsek Bukit Bestari. Namun terkesan polisi pura-pura tidak tahu, beberapa mobil patroli terlihat sering melintas berhenti sejenak di jalan tanah menuju lapak judi itu, namun diduga hanya untuk mengambil upeti. Padahal, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan berada di pulau yang sama, namun ternyata penegakan hukum berbeda.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 28 Sep 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek