; charset=UTF-8" /> DPRD Kepri Bidik Penerimaan Pajak Parkir Kapal - | ';

| | 849 kali dibaca

DPRD Kepri Bidik Penerimaan Pajak Parkir Kapal

Kantor DPRD Kepri di Dompak.

Kantor DPRD Kepri di Dompak.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Defisit anggaran yang terjadi saat ini mendorong DPRD Kepri lebih kreatif lagi menggali potensi pendapatan daerah. Tak hanya melulu soal pajak kendaraan motor, DPRD membidik penerimaan di sektor parkir kapal atau labuh jangkar.

Saat ini terdapat setidaknya 18 lokasi labuh jangkar yang tersebar di seluruh Kepri. Namun sayangnya, penerimaan dari labuh jangkar ini malah ditarik ke pusat. “Bayangkan saja, untuk satu titik potensi penerimaannya bisa mencapai Rp42 miliar,” kata Ketua Komisi III DPRD Kepri Saproni di gedung DPRD Kepri, Selasa (12/7).

Untuk diketahui, setiap tahunnya, laut Kepri dilabuhi sekitar 292 ribu kapal berbadan besar. Jika dihitung perhari, rata-rata kapal yang melewati selat si perairan Kepri sebanyak 800 kapal dengan pertumbuhan sekitar 7,8 persen pertahunnya. Jika seluruh lokasi digarap oleh Pemprov Kepri, Saproni optimis defisit anggaran bisa diatasi sedikit demi sedikit. “Ini bisa jadi opsi paling menarik, penerimaan daerah kedepan. Jadi kita tidak hanya terpaku pada pajak kendaraan bermotor dan dana bagi hasil,” urai politisi dapil Batam ini.

Sebagai bentuk keseriusannya, komisi III telah melobi DPR RI dan DPD RI agar dapat menarik sektor ini. Tak hanya DPR, Komisi III juga telah mengunjungi Kementerian Perhubungan dan kedepan kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mendukung penuh usaha komisi III melobi pemerintah pusat.

Menurutnya, dengan kondisi defisit ini, Ia mendorong komisi-komisi dibawahnya untuk lebih kreatif lagi mencari pemasukan lainnya. “Produk yang kita hasilkan harus dikonsultasikan juga dengan Kemenkeu,” jelasnya. Sebelumnya, anggota Komite IV DPD RI, Haripinto Tanuwidjaya mengatakan bahwa Kepri pernah membuat Perda tapi dianggap bertentangan dengan kewenangannya.

Namun, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengelola sektor kelautan antara 0-12 mil laut dan juga diatur dalam Perda 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Hal ini telah disampaikan kepada Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba yang merupakan mitra kerja dari Kemenhub. Rencananya, Komite II akan mengundang secara khusus Menteri Perhubungan Ignatius Jonan untuk menyelesaikan masalah parkir kapal atau labuh jangkar di Kepri ke DPD RI.( hum/red)

Ditulis Oleh Pada Sel 12 Jul 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek