; charset=UTF-8" /> Dua Dari Tiga Pelaku Yang Cabuli Remaja Berumur 13 Tahun Ditangkap - | ';

| | 1,683 kali dibaca

Dua Dari Tiga Pelaku Yang Cabuli Remaja Berumur 13 Tahun Ditangkap

Tersangka DA yang mencabuli Bunga di Wisma Sentosa.

Tersangka DA yang mencabuli Bunga di Wisma Sentosa.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Satu lagi tersangka pelaku pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya, red) remaja putri berumur  (13) berhasil diringkus Polsek Tanjungpinang Barat,(20/04)

Kejadiannya bermula dari S, ayah korban bersama anak gadisnya yang berumur 13 Tahun datang ke Tanjungpinang tanggal 8 April 2016  lalu kemudian menginap di wisma Sentosa yang sudah dipesan oleh tersangka.

Saat ayah korban meninggalkan anaknya di wisma, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban di kamar wisma tersebut. Pada tanggal 10 April 2016 Tersangka, korban dan temannya pergi ke wisma Sentosa dan menginap di kamar 303 yang di pesan oleh temannya. Dan disitu korban dicabuli secara bergantian oleh tersangka dan seorang temannya.

Akhirnya Ayah korban mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Barat.

Selanjutnya Anggota Polsek Tanjungpinang langsung menyelidiki si pelaku  dan menangkapnya. Tersangka berinisial DA (23) berhasil ditangkap namun tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pencarian polisi.

Polisi juga menemukan barang bukti yaitu 1 helai mini set warna biru dan 1 helai kaos dalam warna coklat.

Saat ini tersangka beserta barang bukti berada di Polsek Tanjungpinang Barat untuk ditindak lanjuti. Berdasarka keterangan Polisi setempat, tersangka akan dikenai pasal Pasal 81 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 21 Apr 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek