; charset=UTF-8" /> Dua Terdakwa Koruptor Pembangunan Mesjid Dari Bintan Diadili - | ';

| | 1,048 kali dibaca

Dua Terdakwa Koruptor Pembangunan Mesjid Dari Bintan Diadili

terdakwa Yusrizal

Inilah terdakwa Yusrizal Efendi yang disidangkan karena didakwa melakukan korupsi pembangunan Mesjid. Selasa )02/09) di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri- Yusrizal Efendi (45) dan Zainal Arifin (47), dua tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Jami’atul Auli di Kecamatan Telok Sebong, Kabupaten Bintan akhirnya “naik” statusnya menjadi terdakwa. Keduanya resmi menyandang status terdakwa setelah menjalani proses persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang, Selasa (02/09).

Terdakwa Yusrizal Efendi (45) yang mendapat giliran pertama kali duduk di kursi “panas” sebagai terdakwa didamping kuasa hukumnya Eko Murti Saputra SH terlihat menunduk mencermati surat dakwaan yang dibacakan secara silih berganti oleh Maruhum Tambunan SH dan Ekcra Palapia SH dari Kejari Tanjungpinang.

Dalam surat dakwaan jaksa dengan nomor, PDS-08/TPI/Ft.1/7/2014 disebutkan, Yusrizal Efendi (45) merupakan ketua Yayasan  Al-Anshar dan pegawai honorer di kantor Camat Telok Sebong telahg ditahan penyidik sejak 29 Juli 2014 lalu

Awalnya, pada 27 Agustus 2011, Yusrizal Efendi selaku ketua yayasan mengajukan proposal pembanguna Mesjid ke Pemkab Bintan dengan nilai rencana anggaran biaya (RAB) sebedar Rp 2 397 900 000. Permohonan tersebut di verifikasi oleh tim kerja pertimbangan bantuan social, hibah dan dana tak terduga Pemkab Bintan. Setelah diverifikasi, tim tersebut menyetujui, namun untuk tahap I hanya bisa dicairkan Rp 200 juta yang digelontorkan pada tanggal 1 Oktober 2011 atau hanya 5 hari setelah proposal di ajukan.

Terdakwa Zainal Arifin

Inilah terdakwa Zainal Arifin yang disidangkan karena didakwa melakukan korupsi pembangunan Mesjid. Selasa )02/09) di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Pencairan dana tahap II terjadi pada tanggal 29 Oktober 2011 sebesar Rp 140 juta, pada pencairan kedua ini, pemberi hibah (Pemkab Bintan,red) diwakili Ir Lamidi selaku Sekdakab. Kemudian pada 21 November 2011 terdakwa Yusrizal Efendi dan Zaenal Efendi mencairkan bantuan dari Pemkab Bintan itu di Bank Riau Kepri sebesar Rp 100 juta.

Namun uang sebesar Rp 100 juta yang direncanakan untuk membayar material bangunan di Toko Sanjaya, ternyata diambil terdakwa Yusrizal Efendi sebanyak Rp 40 juta untuk keperluan lapangan.

Kemudian pada 15 Oktober 2012 terdakwa Yusrizal Efendi  kembali mengajukan proposal bantuan sebesar Rp 430 juta. Namun pencairan tahap I disetujui 70 persen saja oleh Pemkab Bintan dengan nilai Rp 301 juta. Berita acara serah terima dana hibah kali ini ditandatangi oleh Drs H Yandrisyah  M Si mewakili Pemkab Bintan yang ditandatangani oleh 23 Oktober 2012. Kemudian pencairan tahap dua, sisa 30 persen sebesar Rp 129 juta. Namun, lagi-lagi dana tersebut dipergunakan untuk kebutuhan biaya dilapangan, tidak berdasarkan pada RAB yang ada di proposal dan naskah perjanjian hibah.

Selanjutnya pada 05 Oktober 2012, kembali Yusrizal Efendi mengajukan proposal bantuan sebesar Rp 680 juta dan disetujui dengan pembayaran di lakukan tahun anggaran 2013. Pencairan pertama sebesar 70 persen dengan nilai Rp 476 juta pada 8 Mei 2013.

Namun sebagian dana hibah pembangunan mesjid yang dicairkan itu, ternyata dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Yusrizal Efendi dan Zainal Arifin.”Total dana hibah pembangunan Mesjid yang dipergunakan terdakwa Yusrizal Efendi dan Zainal Arifin berdasarkan hasil audit BPKP Rp 147 204 808.”tulis jaksa dalam surat dakwaannya.

Atas perbuatannya, terdakwa Yusrizal Efendi dijerat jaksa melanggar, primer pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUH Pidana junto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Subsidair pasal 3 junto 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUH Pidana junto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Lebih subsidair pasal 9 junto 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUH Pidana junto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Setelah mendengar dan memahami surat dakwaan ini, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini melanjutkan persidangan Selasa (09/09) dengan agenda mendengar eksepsi (tanggapan) dari kuasa hukum terdakwa Yustizal Efendi yakni Eko Murti Saputra SH.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 03 Sep 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek