; charset=UTF-8" /> Gubernur Kepri Dilaporkan ke Polisi - | ';

| | 5,027 kali dibaca

Gubernur Kepri Dilaporkan ke Polisi

Inilah surat pernyataan pelepasan hak atas tanah yang diduga dimanipulasi sehingga tanah untuk RSUD Karimun tersebut dibayar melalui APBD Karimun.

Inilah surat pernyataan pelepasan hak atas tanah yang diduga dimanipulasi sehingga tanah untuk RSUD Karimun tersebut dibayar melalui APBD Karimun.

Karimun, Radar Kepri-Satu lagi kasus dugaan korupsi masuk ke ranah hukum, kali dilaporkan ke Mapolres Karimun. Yaitu, dugaan tindak pidana korupsi mark-up pembebasan lahan pengembangan RSUD Karimun senilai Rp 1 805 570 000.

Laporan disampaikan Romesko Purba ke Mapolres Karimun, Selasa (29/04) ini diduga melibatkan Gubernur Kepri, HM Sani yang saat itu menjabat Bupati Tanjungbalai Karimun.

Dijumpai Radar Kepri usai menyampaikan laporan secara resmi ke Mapolres Tanjungbalai Karimun, Romesko Purba membeberkan 16 poin barang bukti yang di lampirkannya dalam surat laporannya.

Diantara bukti tersebut, berupa salinan surat pernyataan pelepasan Hak dari Budiman atas tanah seluas 5.889 Meter persegi dengan serifikat kepemilikan dari BPN Nomor 437 Tanggal 29 April 1988 di ganti rugi oleh Pemkab Karimun sebesar Rp 765.570.000 menggunakan dana APBD 2000.

Yang kedua, salinan surat pernyataan Pelepasan Hal atas nama Soekiato alias Tjeng Kiat berupa tanah seluas 8000 Meter persegi dengan sertifikat kepemilikan dari BPN nomor 372 Tanggal 20 oktober 1997 dan akte Hibah Nomor 360/KRM / 2001/ tertanggal 24 September 2001 dari Rabertus Manalu kepada Ruslan dan Seokiato alias Tjeng Kiat di ganti rugi oleh Ppemkab Karimun Rp 1.040.000.000 menggunakan dana APBD tahun 2000.

Ketiga, Salinan sertfikat Badan Pertanahan Nasional Nomor 05.06.06.08.1.00372 atas nama Robertus Manalu dengan luas 12.618 M2.

Ke Empat Salinan sertifikat badan Badan Pertanahan Nasional Nomor 05.06.06.08.1.00372 atas nama Budiman Pasaribu dengan luas 11.634 M2.

Kelima Salinan Akte Hibah Nomor 360/KRM/2001 tertanggal 24 September 2001 dari Robertus Manalu kepada Ruslan dan Seokiato alias Tjeng Kiat.

Ke enam Salinan Nilai Objek Jual Pajak ( NJOP ) atas nama Robertus Manalu luas 12.618 M2 Tahun 2012 yakni NJOP / M2 Rp 103.000 sebagai pembanding dengan surat Pemberitahuan pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan ( SPPT PBB ) dari Direktorat Jenderal Pajak kantor pajak pratama Tanjung Balai Karimun.

Ke Tujuh , Salinan Tanda terima setoran pajak ( STTS ) atas Pembayaran PBB Tahun 2012 dari Wajib Pajak Robertus Manalu, Kedepalapan , salinan Peraturan Presiden Nomor peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 atas perubahan Kepres nomor 55 Tahun 1993 tentang pengadaan Tanah bagi pelaksana pembangunan untuk kepentingan Umum.

Ke sembilan salinan UU Nomor 12 Tahun 1994 Tentang PBB.

Ke sepuluh Salinan Undang – Undang nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan pemberantasan korupsi peraturan pemerintah RI nomor 17 Tahun 2000 Tentang Tata cara pelaksanaan Peran serta Masyarakat dalam pencegahan Korupsi.

Ke sebelas Salinan berita Massa Media, Ke dua belas salinan sertpikat BPN Nomor 32.03.03.05.1.00183. atas nama Rindu Pasaribu.

Salinan surat kuasa Ny Rindu Pasaribu kepada Lawyer Bangun P Simamora, Salinan Peta situasi Tanah, ke enam belas surat Laporan.

Dalam hal ini pihak pelapor melaporkan  Panitia Pengadaan Tanah ( PPT ) sesuai dengan Kepres nomor 55 Tahun 1993 BAB III Pasal 6 dan 7, Camat Tebing Tahun 2000 Muhammad Firmansyah, PJs Kepala Desa Kampung Harapan Tahun 2000 Hamidi, Budiman Pasaribu, Seokiato alias Tjeng Kiat .

Dalam Hal ini kerugian Negara atas hal ini dimana pemerintah kabupaten karimun mengganti rugi tanah seluas 13.889 M2 dengan nilai Rp 1.805.570.000 dari APBD Tahun 2000 dengan Harga Rp 130.000/ meter. Pemerintah Kabupaten Tanjungbalai Karimun diduga melakukan Korupsi Mark-up harga dengan kerjasama dengan penjual tanah yakni Budiman Pasaribu dan Tjeng Kiat.

Dimana dalam analisa yang di berikan pelapor saat keterangan pers ,” Kepres Nomor 55 Tahun 1993 , NJOP Tahun berjalan yakni pada Tahun 2000 , harga Tanah kisaran Rp 50.000,- / Meter, Harga sebenarnya 13,889 M2 X 50.000 / Meter Jumlanya sekitar Rp 694.450.000 ( enam Ratus sebilam Puluh empat Ratus Lima Puluh Ribu rupiah ) dari analisa itu total kerugian uang Negara Rp 1.111.120.000 ( Satu Miliar Seratus Sebelas Juta Seratus Dua {Puluh Ribu Rupiah ).

Dugaan adanya Korupsi pembebasan Lahan pengembangan RSUD Kabupaten Karimun di duga melibatkan Gubernur Kepri M. Sani karena pada masa itu M. Sani menjabat sebagai Bupati Karimun dan juga Ketua pembebasan Lahan RSUD Karimun (Jantua Dolok Saribu)

Ditulis Oleh Pada Sel 29 Apr 2014. Kategory Karimun, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

2 Comments for “Gubernur Kepri Dilaporkan ke Polisi”

  1. Di indonesia ini apa sih yang gk di korupsikan..kepemimpinan sebenarnya sudah disalah artikan..kepemimpinan sekarang itu kepemimpinan yang mensejahterakaan dirinya sendiri,dan ruang lingkup keluarga besarnya saja..

    Jika memang semua sudah dipenuhi dengan bukti yang kuat,
    Proses lah dengan hukum yang benar,,
    Bila perlu di copot aja jabatan nya sekarang,dan miskinkan hidupnya..
    Biar ia juga merasakan kesengsaraan rakyatnya..

Komentar Anda

Radar Kepri Indek