; charset=UTF-8" /> Ini 5 Fakta Yang Belum Terungkap Dalam Kasus Helman - | ';

| | 1,798 kali dibaca

Ini 5 Fakta Yang Belum Terungkap Dalam Kasus Helman

 

Bukti setoran Helman ke Bank Riau Kepri untuk dana reklamasi pasca tambang.

Inilah bukti setoran Helman ke Bank Riau Kepri untuk dana reklamasi pasca tambang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dipidananya Helman (67) Presiden Direktur (Presdir) PT Hermina Jaya atas tuduhan penggelapan dan penipuan, membuka sisi gelap fakta-fakta yang terkesan “sengaja” di hilangkan untuk membebaskan Helman dari jerat hukum pidana.

Apa saja fakta yang diduga sengaja tidak dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan ?. Penelusuran dan investigasi Radar Kepri dilapangan, setidaknya terdapat 5 fakta yang berpotensi bisa melepaskan Helman dari jerat hukum. Apa saja saja 5 fakta dan bukti berupa dokumen maupun surat tersebut ?.

Fakta pertama, adanya perjanjian tertulis di notaris yang intinya menyebutkan, jika terjadi persoalan hukum atas kerjasama PT Hermina Jaya denga Chew Fatt, WN Malaysia yang mendanai penambangan di Dabosingkep, Kabupaten Lingga. Maka proses hukum penyelesainnya dilakukan di pengadilan arbitrase di Singapura.

Fakta kedua, terhadap uang sebesar Rp 3,6 Miliar yang diserahkan Chew Fatt pada PT Hermina Jaya (Helman, red) untuk dana reklamasi pasca tambang, ternyata telah disimpan di Bank Riau Kepri (BRK) Lingga pada 13 September 2013. Dan, langsung di blokir oleh Bupati Lingga, Drs H Daria pada hari yang sama.

Fakta ketiga, penyimpanan dana reklamasi pasca tambang di bank swasta (CINB, red) telah mendapat persetujuan dari Dinas Pertambangan (Distamben) Kabupaten Lingga. Dimana, surat persetujuan tersebut ditandatangani langsung oleh Dewi Kartika selaku Kadistamben Pemkab Lingga.

Fakta ke empat, uang bunga dari Bank CINB yang besarnya mencapai Rp 500 juta dipergunakan pihak PT Hermina Jaya untuk membayar kewajiban pajak dan disetorkan ke kas negara.

Fakta kelima, penggunaan uang bunga sebesar Rp 500 juta tersebut telah diberitahukan pada Chew Fatt secara lisan dan tulisan. Secara tulisan berupa surat diantar langsung utusan PT Hermina Jaya ke rumah Chew Fatt di Malaysia.

Lima fakta inilah yang akan diungkap dan disampaikan Helman dan kuasa hukumnya di persidangan pada PN Tanjungpinang. Sayangnya, sebelum proses pembuktian dan pemeriksaan berlanjut ke tahap tersebut, Helman keburu sakit dan terpaksa di rawat inap di RSAL Midiyanto Tanjunginang.

Lima fakta “terselubung” ini dibenarkan Teguh Suharto Utomo, kuasa hukum keluarga Helman ketika dijumpai Radar Kepri, Jumat (24/10).”Sejumlah fakta itu telah kita sampaikan ketika di periksa di Polda Kepri, tapi tidak ada satupun yang dituangkan dalam BAP, kita juga heran.”ujarnya.

Pihaknya menilai, perkara Helman (PT Hermina Jaya,red) dengan Chew Fatt lebih ke ranah hukum perdata.”Sehingga terkesan proses hukum pidana terhadap pak Helman dipaksakan.”pungkasnya.(irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Sab 25 Okt 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek