; charset=UTF-8" /> Inilah Temuan BPK RI di Pemprov Kepri TA 2015 - | ';

| | 3,988 kali dibaca

Inilah Temuan BPK RI di Pemprov Kepri TA 2015

Rapat paripurna penyampaian laporan hasil audit BPK di DPRD Kepri.

Rapat paripurna penyampaian laporan hasil audit BPK di DPRD Kepri.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit pada pemprov Kepri Tahun Anggaran (TA) 2015 menemukan 12 temuan. Inilah rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepri tahun anggaran 2015.

1. Meminta Gubernur Kepri untuk menertibkan surat teguran sekaligus penyelesaiannya kepada pihak – pihak yang direkomendasikan oleh BPK RI.

2. Meminta Gubernur Kepri agar menerbitkan surat keputusan tentang tim majelis tuntutan pembendaharaan dan ganti rugi (TP/TGR) Provinsi Kepri.

3. Meminta kepada BPKKD, segera melakukan langkah konkrit terkait
a.pembukaan dan pengelolahan rekening kas daerah dan penerapan Treasuri Singel Acount (TSA). Serta menertikan penggunaan rekening khas daerah sesuai dengan funsinya dan menutup rekening yang tidak memiliki fungsi dan krusial.

B. Pembenahan management keuangan lingkungan pemerintah Provinsi Kepri.

C.melakukan penyempurnaan naskah atas perjanjian hibah daerah,sehingga tidak menimbulkan permasalahan pada saat pelaksanaan.

4. DPRD meminta kepada dinas pendidikan untuk menyerahkan kontrak perjanjian pengembalian dana dalam waktu 1 minggu terhitung sejak pembahasan pansus tanggal 9 juni 2016, dan pengembalian dana yang telah dibayarkan kepada CV.SI sebesar Rp. 2. 075. 188. 500. 00 disetorkan ke kas daerah dan mengembalikan seluruh barang asli pengadaan dalam waktu 90 hari.
5. Penggunaan dana BOS dan DAK harus sesuai dengan peruntukannya tidak digunakan dengan kegiatan lain,meminta kepada gubernur untuk membenahi management khas daerah pada Pemerintah Provinsi Kepri.

6. Meminta dinas pendidikan membenahi dana BOS dan penyedian estimasi dana cadangan.

7. Meminta Gubernur Kepri melalui TAPD, untuk memprioritaskan penganggaran kekurangan dana bagi hasil (DBH) ke Kabupaten / kota pada perubahan APBD 2016, dengan tujuan mengantisipasi permasalahan yang akan timbul di kemudian hari.

8. Meminta Gubernur Kepri membenahi penatausahaan dan pengamanan aset tetap Pemerintah Provinsi Kepri terutama untuk aset -aset yang belum didukung dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik.

9. Peningkatan mutu dan kualitas serta kuantitas personil pegawai inspektorat yang memiliki kemampuan dalam audit internal sehingga dapat meminimalisir permasalahan temuan BPK, selain itu memberikan pembinaan dan pengawasan kepada SKPD dan tata pengelolahan keuangan daerah dan realisasinya. Agar inspektorat dapat meningkatkan mutu dan kualitas serta kuantitas personil pegawai inspektorat perlu didukung dengan anggaran yang memadai.
10. Sesuai permendagri dan catatan rekomendasi BPK bahwa setiap kegiatan penyerahan hibah selain dilengkapi dengan serah terima dan berita acara harus disertakan langsung naskah perjanjian hibah daerah sebagai payung hukum pelaksana hibah, untuk itu, agar penyelesaian hasil temuan BPK RI berkenan kegiatan hibah yang tidak memiliki naskah perjanjian hibah daerah untuk segera dibuat dan dilengkapi, dan untuk kedepan setiap penyerahan hibah harus disertai dengan berita acara, serah terima dan naskah perjanjian hibah daerah.

11. Dalam melaksanakan fungsi DPRD, maka setelah memperhatikan hasil temuan dan meminta penjelasan dari SKPD terkait dan BPK maka pansus meminta agar pimpinan menugaskan komisi-komisi terkait untuk mengawal tindak lanjut penyelesaian tiap temuan masing -masing SKPD dan melaporkannya secara bekala kepada pimpinan untuk penyelesaian 40 hari kalender sejak rekomendasi ini.

12. Untuk meningkatkan PAD maka diminta kepada dinas pendapatan daerah agar lebih aktip dan inovatif dalam menggali potensi PAD.(akok)

Ditulis Oleh Pada Kam 16 Jun 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek