; charset=UTF-8" /> Jadi Perantara Jual Beli Narkoba, Harianti di Adili - | ';

| | 1,000 kali dibaca

Jadi Perantara Jual Beli Narkoba, Harianti di Adili

Harianti (tengah) ketika disidangkan di PN Tanjungpinang, Rabu, 01 Juli 2015.

Harianti (tengah) ketika disidangkan di PN Tanjungpinang, Rabu, 01 Juli 2015.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tiga terdakwa tindak pidana narkoba penjual dan perantara di Jl Teladan, Tanjungpinang, Rabu (01/07) mulai disidangkan di PN Tanjungpinang. Ketiganya adalah, La Ode Lafusia alias Efi (29), warga Bukit Cermin, Harianti alias Anti (22) berdomisili Jl Nilam nomor 50, Riwayadi (20) bertempat tinggal di kos-kosan bu Atik batu 5 bawah.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Ricky Setiawan SH MH dijelaskan kronologis terungkapnya aksi jual beli narkoba jenis Sabu-Sabu (SS ) tiga sekawan ini.

Pada, Selasa, 03 Februari 2015 sekira pukul 21 00 Wib, bertempat di simpang Jl Teladan dekat SD Teladan, Tanjungpinang. Terdakwa La Ode menghubungi Harianti melalui ponselnya, menanyakan.”Apakah ada kawan yang bisa mencarikan Sabu tak ?.”ucap La Ode pada Harianti via ponselnya.”Belum tahu, nanti dikabari.”jawab Harianti sebagai ditulis jaksa dalam surat dakwannya.

Kemudian terdakwa Harianti menghubungi Riwayadi dan mengucapkan.”Ada barang tak ?.”tanya Harianti.”Ada, tunggu sebentar.”jawab Riwayadi.

Tak lama Harianti mengirimkan SMS.”Paket Rp 250 dan dimana ketemu?”ucap JPU Ricky Setiawan SH MH membacakan pesan singkat Harianti. Lalu dijawab Riwayadi.”Di batu 5 bawah dekat, toko elektronik Colombia.”jawab Riwayadi.

Tak lama, terdakwa Riwayadi menghubungi Andi (DPO) dan sekalian menjemput narkotika jenis Sabu-Sabu. Setelah itu terdakwa Riwayadi bertemu dengan Harianti ditempat yang telah disepakati. Selanjutnya, Harianti menghubungi La Ode dengan mengatakan.”Ada yang menjual sabu, lalu terdakwa La Ode mendatangi rumah Harianti di Jl Harmoko kilometer 7 Tanjungpinang dan bersama-sama ke kos Riwayadi mengambil Sabu-Sabu tersebut”terang jaksa. Namun polisi rupanya telah menyelidiki ketiga tersangka ini, dan berhasil menciduk ketiganya dihari yang sama namun berbeda lokasi dan jam.

Atas perbuatanya, terdakwa dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, atau kedua pasal 132 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(irfan).

Ditulis Oleh Pada Kam 02 Jul 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek