; charset=UTF-8" /> Jasman Harun, Mantan Kadisdik Natuna Dituntut 2,5 Tahun Penjara - | ';

| | 1,073 kali dibaca

Jasman Harun, Mantan Kadisdik Natuna Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olah Raga

Jasman Harun ketika mendengarkan tuntutan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Mantan Kadisdik Natuna, Jasman Harun ketika mendengarkan tuntutan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Rabu (29/10).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Natuna, Drs Jasman Harun dituntut selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Widianto SH dari Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna. Tuntutan itu dibacakan Senin (29/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi).

Jaksa berkeyakinan, terdakwa Jasman Harun terbukti bersalah dan melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU nomor nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor  21 tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU nomor 31 tahun 1999.”Terdakwa Jasman Harun berbicara melalui telepon Asmadi (displit, red) pada pada Fredy Ferdianto untuk membeli alat olah raga yang murah namun dengan harga katalog yang pernah diserahkan Fredy pada Asmiadi.”terang Jaksa dalam tuntutannya.

Jaksa menyebutkan, dalam katalog yang diperlihatkan Asmadi pada terdakwa Jasman Harun, tertera harga bola kaki merek Mikasa Rp 350 ribu sedangkan Fredy Ferdianto hanya membeli bola kaki tersebut seharga Rp 55 ribu.”jelas jaksa menyebutkan salah satu dari 26 item proyek tersebut.

Bola kaki serta 26 jenis peralatan olah raga lainnya yang dibeli Fredy Ferdianto itu, menurut jaksa tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar FIFA.

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana olahraga dan sarana praktek siswa Tahun Anggaran (TA) 2011 telah di distribusikan pada 100 sekolah. Mulai dari tingkat SD,SMP dan SMU se-kabupaten Natuna. Kontraktor pelaksana alias pemenang tender adalah PT Segi Lima dengan pagu dana Rp 5 Miliar dengan penawaran Rp 4,5 Milyar.

Namun para terdakwa secara bersama-sama memanipulasi spek barang. Hampir 80 persen barang yang diserahkan kesekolah-sekolah tidak sesuai spek teknis dalam kontrak. Jumlah barang yang tidak sesuai dengan spek teknis maupun spesifikasi mencapai 80 persen.

Selain menuntut Jasman Harun selama 2,5 tahun ( 2 tahun 6 bulan), jaksa juga menuntu agar terdakwa Jasman Harun diwajibkan membayar denda.”Jika terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, diganti dengan hukuman selam 6 bulan penjara.”kata Bambang Widianto SH.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakw Jasman Harun akan menyampaikan dan penasehat hukumnya Saharudin Satar SH MBA menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada persidangan Rabu (05/11).(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 29 Okt 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek