Kasus Korupsi di “Korupsi” Kejari Batam
Batam, Radar Kepri-Melempem dan mandulnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dibawah pimpin Yusron SH MH dalam memberantas korupsi terus menuai kecaman dari berbagai kalangan aktfis LSM anti korupsi. Banyak kasus korupsi yang mengendap dan terkesan dibiarkan serta adanya upaya pengalihan isu dengan mengusut dugaan korupsi lain menjadi soroton aktifis.
Hal ini diungkapkan ketua LSM NCW Provinsi Kepri, Mulkansyah, Minggu (24/08) ketika dijumpai Radar Kepri di Batam Center.”Kita apresiasi pengusutan kasus dugaan korupsi di Dishub Batam yang saat ini sedang gencar-gencarnya di usut. Tapi jangan lupa, setumpuk kasus korupsi yang sudah lama di usut Kejari Batam harus tuntas. Jangan sampai timbul persepsi, Kejari Batam menambah hutang kasus baru, kasus lama belum tuntas ditambah lagi kasus baru.”terangnya.
Masih Mulkansyah, adapun kasus dugaan kasus korupsi yang terindikasi “dikorupsi” Kejari Batam dibawah pimpinan Yusron SH diantaranya. Dugaan korupsi dana publikasi di bagian humas Pemko Batam. Dugaan kasus korupsi Disparbud kota Batam kemudian dugaan kasus korupsi suap Dinas Pendidikan kepada anggota komisi IV DPRD kota Batam. Kasus-kasus diatas menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat Batam. Dan masyarakat Batam berharap Kajari Batam, Yusron SH MH menuntaskan dan menjebloskan para koruptor di kota Batam ke penjara.
Ironisnya, terang Mulkansyah, seiring berjalannya waktu proses hukum terhadap dugaan korupsi diatas hilang tanpa bekas.”Kalau Kajari Batam, Yusron SH.MH tidak sanggup untuk menangani kasus korupsi dikota Batam lebih baik mundur saja sebagai Kejari Batam, sebelum masyarakat memundurkan dirinya. NCW melihat pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat terkait yang tersangkut dugaan korupsi diatas, diduga tak lebih dari pada untuk mencari keuntungan alais akan dijadikan ATM oleh oknum-oknum pejabat Kejasaan Negeri Batam.”jelasnya.
Ditegaskan Mulkansyah.”Kami dari LSM NCW akan terus mendesak Yusron SH.MH untuk menuntaskan beberapa kasus diatas dan menangkap para pelakunya, menjebloskan ke penjara para pejabat yang terlibat korupsi. Diantaranya Ardiwinata Kabag Humas Pemko Batam yang di duga terlibat korupsi dana publikasi media masa dan Yusfa Hendri yang diduga terlibat kasus korupsi kembang api, Muslim Bidin yang diduga korupsi berupa suap kepada anggota DPRD Kota Batam dari komisi IV.”paparnya.
Kalau Yusron SH MH tidak berani untuk menuntaskan kasus-kasus diatas.”Dalam waktu dekat ini, maka kami dari LSM NCW segera akan melaporkan kasus ini ke Kajagung RI, agar Kajari Batam diganti dan diperiksa. Karena kasus ini sudah lama diusut Kejari Batam, namun sampai saat ini belum di ketahui hasilnya. Kita kuatir kasus diatasn sudah 86, istilah dikota Batam alias di peti ES.”katanya.
Hal yang sama juga dikatakan Ismail, ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (PKAPPD) Provinsi Kepri yang menilai kinerja Kajari Batam Yusron SH MH lemah shawat alias tidak punya nyali dalam memberantas korupsi. Hal ini disampaikannya bukan tanpa alasan.”Begitu banyaknya dugaan kasus korupsi di kota Batam, belum ada pejabat yang tersentuh oleh Kejaksaan Negeri Batam tersebut.”sebutnya.
Sementara itu, Ardiwinata Kabag humas Pemko Batam di konfirmasi media ini melalui SMS handphone selulernya terkait kasus diatas. Sampai berita ini diturunkan belum ada jawabannya.
Begitu juga dengan Kajari Batam, Yusron SM.MH yang dimintai tanggapannya oleh Radar Kepri melalui SMS ke handphonen selulernya terkait tudingan dari aktifis LSM yang menuding kinerja Kajari mandul dan memble, sampai berita ini diungah, belum ada jawabannya.(taherman)