; charset=UTF-8" /> Kejati Kepri Punya “Tahanan” Hewan - | ';

| | 1,198 kali dibaca

Kejati Kepri Punya “Tahanan” Hewan

Inilah sel tahanan hewan Kejati Kepri

Inilah sel “tahanan” hewan di Kejati Kepri.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sebuah pemandang unik terlihat di bagian belakang kantor Kejaksaan Tinggi Kepri, Sei Timun, Senggarang, Kota Tanjungpinang. Dilokasi tersebut terdapat 5 kandang hewan yang di isi oleh bermacam hewan, mulai dari Anoa, Rusa Tutul hingga ayam bekisar. Entah “kasus” apa yang menjerat hewan tersebut, sehingga harus ditahan di kandang tersebut dalam waktu yang tak terbatas.

Jika kantor Kejaksaan lain di negeri ini memiliki ruang tahanan untuk para tersangka korupsi, di Kejati Kepri justru area terbuka yang bersempadan dengan rumah dinas jaksa berdiri kandang hewan yang dipagar dengan besi setinggi hampir 1,5 meter.

Sedangkan, satwa lain, seperti ayam bekisar dan burung di kurung dalam kerangkeng besi bermacam bentuk, ada yang mirip rumah ada pula yang bulat.

Pemandangan ini menimbulkan beragam tanya, apa relevansi kebun binatang ala Kejati Kepri tersebut dengan Tupoksi Kejaksaan ?.  Lalu dari anggaran mana biaya perawatan dan makanan hewan-hewan tersebut. Kemudian muncul sebuah pertanyaan lain, apakah hewan-hewan tersebut “hibah” dari pengusaha bermasalah ?.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 24 Nov 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

3 Comments for “Kejati Kepri Punya “Tahanan” Hewan”

  1. DPW LSM LIDIK Kepri

    LSM LIDIK Kepri besok akan langsung mendatangi kejati Kepri untuk mempertanyakan hal itu. Apakah kebun binatang yg dibangun itu emang program dari Kejaksaan Agung atau emang itu Tahananan Hewan. Lanjutkan perjuangan Radar Kepri. Rakyat Mendukung Anda. Trimaksih.

  2. Ya radar kepri tanya dulu dong ke kejati baru naikkan beritanya. Klo kayak gini modus ni wartawannya. Kami pembaca butuh fakta buka prasangka.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek