; charset=UTF-8" /> Keluarga Terdakwa Korupsi Janji Kembalikan Uang, Pembacaan Tuntutan Ditunda - | ';

| | 886 kali dibaca

Keluarga Terdakwa Korupsi Janji Kembalikan Uang, Pembacaan Tuntutan Ditunda

Pembacaan tuntutan untuk 6 orang terdakwa korupsi alat olah raga ditunda, karena salah seorang keluarga terdakwa berjanji mengembalikan uang negara.

Pembacaan tuntutan untuk 6 orang terdakwa korupsi alat olah raga ditunda, karena salah seorang keluarga terdakwa berjanji mengembalikan uang negara, Rabu (22/10).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna batal membacakan tuntutan terhadap 6 orang terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan alat olah raga di Dinas Pendidikan (Disdik) Natuna. Pasalnya, pihak keluarga Asmiadi, salah seorang terdakwa berjanji akan mengembalikan uang negara yang dinikmati terdakawa Asmiadi.

Sejatinya, hari ini, Rabu (22/10) JPU Bambang Widianto SH telah menyiapkan tuntutan.”Kita sudah siap membacakan tuntutan, bahkan berkas tuntutan sudah selesai dijilid, siap untuk dibacakan.”terang Bambang Widianto SH didepan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Namun, lanjut Bambang Widianto SH.”Salah seorang keluarga terdakwa, yakni terdakwa Asmidi meminta waktu satu Minggu untuk mengembalikan uang kerugian negara yang dinikmati terdakwa Asmiadi. Jadi kami meminta majelis hakim menunda 1 Minggu untuk memberikan waktu pada pihak keluarga Asmiadi mengembalikan uang negara tersebut.”jelas Bambang Widianto SH.

Ketua majelis hakim Parulian Lumbantoruan SH MH mengabulkan permintaan pihak keluarga terdawka Asmiadi yang disampaikan JPU Bambang Widianto SH tersebut.”Baiklah, ini alasan kemanusian. Jadi kita kabulkan permintaan penundaan pembacaan tuntutan tersebut.”kata Parulian Lumbantoruan SH MH.

Persidangan, lanjut Parulian Lumbantoruan dilanjutkan Rabu (29/10) dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa.

Bambang Widianto SH dijumpai Radar Kepri usai persiangan sekitar pukul 17 30 Wib di PN Tanjungpinang mengatakan.”Sebagai niat baik dari keluarga terdakwa Asmiadi, kita sudah menerima Rp 40 juta sebagai uang titipan. Kita tunggu saja realisasi niat baik tersebut.”ujarnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 22 Okt 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek