; charset=UTF-8" /> Ketua AJI Kepri Minta PKK Lingga Minta Maaf Pada Jurnalis - | ';
'
'
| | 1,513 kali dibaca

Ketua AJI Kepri Minta PKK Lingga Minta Maaf Pada Jurnalis

Syarifah Roesmawati Daria, Ketua TP-PKK Lingga dan M Zuhri ketua AJI Kepri

Syarifah Roesmawati Daria, Ketua TP-PKK Lingga dan M Zuhri ketua AJI Kepri

Lingga,Kepri Info- Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) provinsi Kepri, Muhammad Zuhri, minta istri Bupati dan Anggota Tim Penggerak PKK Lingga meminta maaf pada wartawan. Terkait tindakan intimidasi dan pelecehan terhadap profesi jurnalis. Apalagi tindakan istri Bupati tersebut dinilai melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Permintaan ini di sampaikanya pada media ini, Kamis (11/12), dirinya menyayangkan, tindakan istri Bupati Lingga yang juga Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lingga, tidak mengikuti aturan sebenarnya dalam menanggapi suatu pemberitaan. Padahal yang di lakukan Ian Sitanggang, sudah memenuhi kode Etik Jurnalistik, yakni sudah melakukan upaya konfirmasi kepada PKK Lingga, namun karena kantor PKK Lingga terkunci.”Semestinya, mereka mengunakan hak jawab, sebagaimana dalam Undang-Undang, bukan memaki dan menghakimi wartawan terkait pemberitaan, masa ibu pejabat tidak memahami dan mengerti aturan.”terang Muhammad Zuhri.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kepri, Muhammad Zuhri, mengutuk keras perlakuan anggota ibu-ibu PKK Kabupaten Lingga melakukan intimidasi terhadap jurnalis dari Tribun Batam pada Senin, (07/12) di kantor PKK Kabupaten Lingga.”Apa yang dilakukan oleh ibu-ibu PKK Kabupaten Lingga, terhadap jurnalis adalah sudah jelas melanggar undang-undang kebebasan pers nomor 40 tahun 1999 dan tindakan Diskriminasi serta pelecehan profesi.”kata Muhammad Zuhri.
Dia juga menuturkan apapun berita yang ditulis seorang jurnalis memiliki implikasi hukum sehingga melalui prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku, kalau merasa di rugikan. Apalagi berita yang ditulis seorang jurnalis adalah untuk mencari kebenaran maupun fakta. Terkait fungsi kontrol sosial pers yang merupakan bagian dari pilar demokrasi yang sejajar, karena sebagaimana dengan eksekutif, legislatif , yudikatif dan pers merupakan bagian dari pilar Demokrasi.”Kalau memang ibu-ibu PKK keberatan terhadap pemberitaan yang ditulis oleh wartawan, mereka bisa melakukan hak jawab.”katanya.

Dia juga mengatakan bahwa seorang wartawan itu tidak bisa di intimidasi.”Apa yang dilakukan oleh Ibu-ibu tersebut sudah melemahkan kebebasan insan pers.”tegas M Zuhri.

Dia meminta, angota ibu-Ibu PKK meminta maaf kepada dewan pers, karena intimidasi yang Ibu-ibu lakukan bukan hanya kepada wartawan Tribun, tetapi kepada semua insan pers.”Anggota PKK kabupaten Lingga, sudah sangat luar biasa, memaki-maki wartawan karena berita. Yang memaki wartawan itu istri pejabat lagi. Masa seorang istri pejabat memaki-maki wartawan.”herannya.
M Zuhri juga mempertanyakan tata krama istri orang nomor satu di kabupaten Lingga tersebut. Yang tidak bisa membawa diri layaknya seorang istri pejabat, istri Bupati Lingga dan Tim Penggerak PKK kabupaten Lingga lainnya yang terlibat dalam aksi terhadap Wartawan tribun tersebut, tidak memahami aturan terkait kebebasan pers.(amin).

Ditulis Oleh Pada Kam 11 Des 2014. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek