; charset=UTF-8" /> Kuncus Surati KPK Pertanyakan Progres Korupsi SPAM Anambas - | ';

| | 1,924 kali dibaca

Kuncus Surati KPK Pertanyakan Progres Korupsi SPAM Anambas

Kuncus Simatupang, ketua LSM ICTI NGo Kepri yang melaporkan kasus korupsi SPAM Natuna ke KPK.

Kuncus Simatupang, ketua LSM ICTI NGo Kepri yang melaporkan kasus korupsi SPAM Natuna ke KPK.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Lsm ICTI-Bgo Kepri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu terkait Dugaan korupsi kasus SPAM Anambas tahun 2014 senilai Rp28 M, Lsm ini kembali menyurati KPK.

Hal ini disampaikan oleh kuncus Ketum LSM Investigation Corruption Transparan Independen (ICTI) Non Government Orzanitation, Kepulauan Riau, menurutnya, sesuai dengan aturan main di lembaga ini, bahwa kita sudah saatnya kembali mempertayakan sejauh mana tindaklanjut kasus korupsi yang sudah kita laporkan kepada KPK.

“Menurut kuncus, kasus korupsi proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Minum (SPAM) IKK Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas (Multi Years) Tahun Anggaran 2014 dan 2015, dengan total Kontrak Rp. 28 M ini, dengan kerugian negara sebesar Rp10 miliar lebih sungguh luar biasa dengan angka yang fantastis.”tegasnya.

Dan kasus ini kita laporkan pada tanggal 1 Juli 2016. Sebagai terlapor Kadis PU Kabupaten Kepulauan Anambas, Pejabat Pembuat Komitmen dan Kontraktor Pelaksana PT. Nirwana Jaya Sejati.

Kuncus menjelaskan, proyek multi years tahun 2014 dan 2015 ini, berdasarkan hasil observasi lapangan terhadap semua jenis pipa, baik pipa transmisi, pipa distribusi, pipa SR, maupuan eksesoris pipa tidak ditemukan pipa ber SNI sebagaimana dimaksudkan pada spesifikasi pekerjaan, harganya pun telah di mark-up.

Untuk itu kita menyuratin pihak Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) kembali, dan hal ini perlu juga kita ketahui sejauh mana kinerja lembaga superbody.

Sebab, KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Dan punya landasan yang kuat diatur UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.”Dalam hal ini juga, kita minta kepada KPK agar segera menangkap pelaku korupsi pada proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Minum (SPAM) IKK Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas (Multi Years) Tahun Anggaran 2014 dan 2015, dengan total Kontrak Rp 28 Miliar, dugaan kami, ada juga pihak-pihak lain yang menikmati uang haram tersebut. “jelas Kuncus.

Ditulis Oleh Pada Sel 26 Jul 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

1 Comment for “Kuncus Surati KPK Pertanyakan Progres Korupsi SPAM Anambas”

  1. Ca ile kuncus pake macbook… Idup ga tu macbook.. Jgn2…hahahaha

Komentar Anda

Radar Kepri Indek