; charset=UTF-8" /> Mantan Kabid Bina Marga PU Kepri Divonis 3,5 Tahun Penjara - | ';

| | 1,862 kali dibaca

Mantan Kabid Bina Marga PU Kepri Divonis 3,5 Tahun Penjara

Purwanta saat mendengarkan vonis atas dirinya di PN Tanjungpinang, Selasa (26/04).

Purwanta saat mendengarkan vonis atas dirinya di PN Tanjungpinang, Selasa (26/04).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Purwanta ST, mantan kepala bidang (kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kepri dihukum selama 3 tahun 6 bulan penjara, Selasa (26/04) oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Terdakwa Purwanto tersandung kasus korupsi pembangunan proyek tanggul urung tahap I di Teluk Radang, Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun tahun 2014.

Vonis tersebut diterima terdakwa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (26/4) malam. Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Purwaningsih.”Atas perbuatnnya, terdakwa dijatuhi hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,’ tegas hakim dalam amar putusannya.
Selain hukuman badan, mantan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kepri ini juga dikenakan hukuman membayar denda senilai Rp 100 juta dengan ketentuan apabila uang denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, hakim tidak menghukum terdakwa dengan uang pengganti (UP) kerugian negara yang timbul dalam kasus ini senilai Rp 5,4 miliar. Uang tersebut dibebankan kepada kontraktor pelaksana proyek.
Hakim menilai terdakwa yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek dengan pagu dana senilai Rp 18,66 miliar tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa Sigit Prabowo dari Kejati Kepri yang sebelumnya menuntut terdakwa selama lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider lima bulan penjara.
Terhadap vonis tersebut, terdakwa mengatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum lain (banding ke Pengadilan Tinggi) atau tidak, begitu juga dengan jaksa yang saat itu diwakili Fahmi Yoga.“Masih pikir-pikir yang mulia!,” ujar Purwanta yang saat itu didampingi kuasa hukumnya Iwan Kusuma Putera SH.
Sekilas, proyek ini dikerjakan oleh PT Beringin Bangun Utama (BBU) dengan direktur Christopher O Dewabrata denga nilai kontrak senilai Rp 16,4 miliar.
Modus operandi yang dilakukan terdakwa dalam kasus ini yakni melakukan pembayaran proyek 100 persen kepada kontraktor, padahal progress pekerjaan di lapangan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi awal kontrak.
Saat ini Christopher ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Kepri dalam kasus ini.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 26 Apr 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek