; charset=UTF-8" /> Mantan Kadis DKP Natuna Dihukum “Hanya” 1,5 Tahun Penjara - | ';

| | 1,662 kali dibaca

Mantan Kadis DKP Natuna Dihukum “Hanya” 1,5 Tahun Penjara

Ir Tedjo Sukmono A Pi, M Si.

Ir Tedjo Sukmono A Pi, M Si.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Natuna, tiga terdakwa divonis dengan hukuman berbeda sesuai dengan peran dan uang yang mereka korupsi, Jumat (27/11) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Terdakwa  Ir Tedjo Sukmono A Pi, M Si (51), mantan Kadis DKP dan juga mantan hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan di PN Natuna divonis paling ringan. Hanya dihukum selama 1 tahun 6 bulan plus denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan tanpa diwajibkan mengembalikan uang negara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya yang menuntut agar terdakwa Ir Tedjo Sukmono A Pi, M Si dihukum selama 4 tahun penjara plus dendar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin Dame Parulian Pandiangan SH menyatakan terdakwa Ir Tedjo Sukmono A Pi, M Si terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 .

Kemudian terdakwa  terdakwa Heca Janatra (47) divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 973.888.000. Jika tak mampu mengganti, setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam tempo 1 bulan harta benda terdakwa Heca Janatra dirampas dan dilelang untuk negara.”Dalam mana, harta benda yang dilelang itu tidak mencukupi pembayaran uang pengganti. Maka hukuman terdakwa ditambah 1 tahun penjara.”ucap Dame Parulain Pandiangan SH.

Terdakwa Herwanto alias Wawan saat mendengarkan vonis terhadap dirinya.

Terdakwa Herwanto alias Wawan saat mendengarkan vonis terhadap dirinya.

Selanjutnya, terdakwa Herwanto alias Wawan dihukum paling berat, yakni 6 tahun 6 bulan dipenjara. Terdakwa Herwanto juga didenda Rp 100 juta subsidair 4 bulan penjara dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,57 miliar. Jika tak mampu, dan hartanya yang disita tak mencukupi untuk membayar uang itu, hukuman Wawan ditambah 1 tahun penjara.

Terhadap amar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Ir Tedjo Sukmono A Pi, M Si menyatakan menerima, sedangkan dua terdakwa lagi, heca Janatra dan Wawan menyatakan pikir-pikir. Sikap menyatakan pikir-pikir juga disampaikan oleh JPU.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 27 Nov 2015. Kategory Natuna, Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek