Miris, Ibu Rumah Tangga Jadi Bandar Narkoba
Karimun, Radar Kepri-Miris, Yi seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap polisi karena menjual narkoba jenis Sabu-Sabu (SS), Kamis (28/04). IRT berusia 40 tahun ini ditangkap di Jl Permata Hijau, tepatnya di parkiran mobil.
Penangkapan Yi merupakan pengembangan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai Karimun yang sebelumnya menangkap tersangka Hi. Setelah di interogasi, tersangka Hi mengaku mendapat barang bukti dari Yi.
Mendapat informasi ini, polisi bergerak cepat langsung menuju rumah Yi di Jalan Permata hijau dan mengamankan Yi di parkiran mobil.Tersangka Yi yang baru pulang ke rumah, lalu anggota Sat narkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka di saksikan oleh ketua RT. Hasilnya, polisi menemukan 1 paket kecil narkotika di duga jenis Sabu di dalam botol obat warna putih di atas meja rias, 1 buah alat hisap Sabu beserta kaca pyrex di dalam lemari meja, plastik plastik pembungkus Sabu ditemukan dalam lemari baju tersangka. Setelah di interogasi tersangka Yi mengaku mendapat barang bukti tersebut ditemukan di tepi jalan di depan Rumah makan Pondok hijau.
Tersangka Yi sempat ingin membuang sesuatu yang sudah dimasukan dalam tas tersangka, namun diketahui oleh anggota dan ditemukan pada tas tersangka dalam kotak cotton bath 1 paket besar narkotika di duga jenis Sabu, 6 paket kecil narkotika diduga jenis Sabu, 1 buah kaca pyrex , 3 buah sendok Sabu dan 2 buah mancis gas.
Kini tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Karimun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan proses hukum lebioh lanjut.(irfan)