; charset=UTF-8" /> Oknum Wartawan Ini Disidangkan Karena Mencuri Celana Dalam - | ';

| | 1,115 kali dibaca

Oknum Wartawan Ini Disidangkan Karena Mencuri Celana Dalam

Terdakwa Pago Doli Siregar dan Romi yang mencuri di Larisah Butik disidangkan di PN Tanjungpinang,

Terdakwa Pago Doli Siregar dan Romi yang mencuri di Larisah Butik disidangkan di PN Tanjungpinang, Rabu (10/09).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tapi juga bisa terjadi bila ada kesempatan. Pameo inilah yang dilakoni Pago Doli Siregar alias Regar (25) dan Romi alias Rom bin Rahmad Tirah (32). Kedua melintas di depan toko Larisah Butik di Kampung Galang II RT 003 RW 001 Kota Tanjungpinang dan melihat pemilik toko menutup tempat usahanya. Begitu pemilik toko pergi, Pago mulai beraksi menjarah isi toko. Sedangkan, sohibnya Romi berjaga di luar mengamati situasi.

Uraian tersebut diatas terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ristianti Adriani SH dengan nomor PDM-107/TG PIN/E.2/Ep.2/08/2014 yang dibacakan didepan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi), Rabu (10/09).”Pada Jumat, 14 Februari 2014 sekira pukul 19 00 Wib kedua terdakwa dengan mengendarai mobil Avanza Hitam dengan nopol 1592  EY. Terdakwa Romi melihat seorang perempuan sedang menutup toko bernama Larisa Butik dan timbul niatnya untuk mengambil barang-barang yang ada dalam toko tersebut.”terang Santi sapaan Ristianti Adriani SH sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan jaksa.

Dalam dakwaan juga disebutkan, melihat situasi sepi dan aman, terdakwa Pago Doli Siregar langsung mendekati toko tersebut dan lasngsung naik dengan memanfaatkan celah diantara dua bangunan.”Terdaka Pago Doli Siregar langsung mencongkel pintu bagian atas Larisah Butik dengan mempergunakan sebuah besi bulat yang sudah disiapkan sebelumnya.”terang Santi.

Kemudian, setelah berhasil membuka pintu, terdakwa Pago Doli Siregar masuk kedalam toko langsung mengambil 82 pis bra alias kutang, 30 pis set braset, 95 pis celana dalam, 52 pis lingere 42 pis baju anak-ana 33 pis baju dewasa serta 1 unit televisi 42 inchi merek LG dan uang kontan dilaci sebesar Rp 2,2 juta.

Setelah mengumpulkan barang jarahannya, terdakwa Pago Doli Siregar kemudian menelpon terdak Romi yang standbye di mobil sambil mengamati situasi diluar. Akibat aksi Pago dan Romi ini, Nanang Ariyanto, pemilik Larisah Butik mengalami kerugian sekitar Rp 4 350 000.”Perbuatan terdakwa diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana, tentang pencurian.”tutup Santi.

Sebelum persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk untuk, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, R Aji Suryo SH MH dengan anggota Bambang Trikoro SH M Hum dan Eryusman SH memeriksa identitas dan menanyakan pekerjaan kedua terdakwa.

Pago Doli Siregar, dilahirkan di  Hutaian Baru, di Tanjungpinang tinggak di Jl DI Pandjaitan kilometer 6 Gang Putri Balqis.”Saya supir lori pak hakim.”jawab Pago ketika majelis hakim menanyakan pekerjaannya.

Kemudian terdakwa Romi alias Rom dilahirkan di Sibolga, pada 22 Februari 1979 beralamat di Jl Kangka, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.”Saya wartawan di media SP.”katanya menjelaskan media tempat dia menulis.

Mendengar pengakuan Romi ini, spontan majelis hakim kaget dan bertanya.”Kamu ini menulis, kok malah ikut mencuri.”heran majelis hakim, terlihat Romi hanya tertunduk.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 10 Sep 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek