; charset=UTF-8" /> Pansus SOTK Diminta Bekerja Cepat - | ';

| | 669 kali dibaca

Pansus SOTK Diminta Bekerja Cepat

Pansus SOTK diminta bekeja cepat merampungkan menjadi Perda.

Pansus SOTK diminta bekeja cepat merampungkan menjadi Perda.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak SH mewanti-wanti Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) untuk bekerja cepat. Kepada ketua Pansus, Jumaga memberikan waktu 15-20 hari untuk segera merampungkan perda tersebut.

“Saya berharap agar Perda ini bisa segera selesai. Sehingga nantinya kita bisa membahas anggaran dan RPJMD dengan kepala SOTK yang baru,” kata Jumaga dalam sidang paripurna pembentukan Pansus SOTK, di ruang rapat paripurna, Kamis (15/9). Menurutnya, Ia optimis pansus yang diketuai Teddy Jun Askara ini dapat merampungkan ranperda ini segera.

Karena pemerintah sudah menyiapkan perangkatnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah no 18/2016. “Jadi mana yang mau digabung, dipisah, atau dibentuk baru  tinggal mengacu pada aturan yang ada. Jadi saya kira akan lebih mudah,” papar Jumaga.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepri bersikukuh untuk menggabungkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi satu dinas. Hal ini diutarakan Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat menyampaikan pidato jawaban terhadap pandangan umum fraksi. “Rencana penggabungan ini bertujuan agar pariwisata dan kebudayaan dapat bersinergi menjalankan visi misi Saya sebagai Gubernur dan menyesuaikan dengan PP 18/2016,”kata Nurdin.

Hal ini tentunya berbeda dengan pandangan mayoritas fraksi yang meminta agar dinas kebudayaan terpisah dari dinas pariwisata. Fraksi-fraksi menilai bahwa dengan pemisahan ini, dinas kebudayaan lebih konsentrasi mengembangkan kebudayaan Kepri.

Selain soal penggabungan dinas kebudayaan dan pariwisata, Nurdin juga mempertimbangkan penggabungan Dinas Pendidikan dengan Dinas Pemuda Olahraga.

Sedangkan untuk biro-biro, karena berada dibawah Sekretariat daerah, pengaturannya akan dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah. “Khusus untuk pembentukan badan Maritim, belum dapat dilakukan karena tidak sesuai dengan peraturan pemerintah.(hum/red)

Ditulis Oleh Pada Kam 15 Sep 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek