; charset=UTF-8" /> Pegawai Imigrasi Menangis Ketika Diadili - | ';

| | 4,278 kali dibaca

Pegawai Imigrasi Menangis Ketika Diadili

Tujuh pegawai Imigrasi Batam saat memberikan keterangan untuk terdakwa Muhamad Zulkifli Ritonga SH di PN Tanjungpinang.

Tujuh pegawai Imigrasi Batam saat memberikan keterangan untuk terdakwa Muhamad Zulkifli Ritonga SH di PM Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Muhamad Zulkifli Ritonga SH, oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang bertugas di kantor Imigrasi Batam menangis dipersidangan Senin (23/05), PN Tanjungpinang. Sehingga ketua majelis hakim meminta terdakwa menahan emosi dan tidak larut dengan kesedihan. Muhamad Zulkifli Ritonga didakwa telah menerima uang dari terdakwa Manasar Siagian alias Rock n Roll.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 7 orang dari pihak kantor Imigrasi Batam.

Menurut Oki Sudrajat, terdakwa Manasar Siagian mendatangi kantor imigrasi meminta bantuan pada Zulkifli agar WN Singapura yang ditahan imigrasi dikeluarkan.”Saya tahu tahanan imigrasi dilarikan pada hari Minggu, 25 Januari 2016 sekitar pukul 14 30 Wib. Saya dapat info itu dari salah petugas jaga ada tahanan yang dilarikan.”terangnya.

Pihaknya kemudian memeriksa CCTV dan terlihat Manasar membawa WN Singapura keluar.”Manasar itu calo di Imigrasi dan sering terlihat mengurus paspor.”ucapnya.

Terungkap juga dalam persidangan, ternyata petugas keamanan yang bertugas hari itu pulang sebelum jam kerja. Seharusnya petugas jaga pulang jam 07 00 Wib pagi, namun petugas jaga ternyata telah pulang pukul 01 00. Dan baru mengetahui ada tahanan imigrasi yang dilarikan pada siangnya.

Saksi lain mengungkap, karena masuk ke sel tahanan memerlukan kartu akses. Dan diketahui kartu akses yang dipergunakan milik terdakwa Muhamad Zulkifi  Ritonga namun dipergunakan terdakwa Manasar Siagian saat mengambil tahanan.

Sekilas, kasus ini bermula saat Imigrasi Batam menahan warga Singapura bernama Dhamar Bahadur Chetri alias Aan pada 21 November 2015 karena memiliki paspos Indonesia. Kemudian, Zulkifli dihubungi Mansar, calo pembuatan paspor, pada 6 Januari, sekitar pukul 16.00. Terdakwa Mansar meminta tolong kepada Zulkifli agar Aan dibebaskan. Imbalannya, Zulkifli akan diberikan uang lima ribu dolar Singapura.

Keduanya sepakat bertemu di Restoran Romance, Kompleks Dian Center, Kelurahan Selicin, Kecamatan Lubukbaja pada 24 Januari, sekitar pukul 17.00. Uang sekitar 5.000 dolar Singapura itu serahkan kepada Zulkifli. Dengan catatan, Dhamar Bahadur Chetri dibebaskan dari tahanan imigrasi.

Atas perbuatannya itu, Zulkifli dan Manasar didakwa melanggar pasal 5 ayat 2, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama 5 lima tahun penjara.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 23 Mei 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek