; charset=UTF-8" /> “Pelahap” Lahan Fasum Lecehkan DPRD Batam - | ';

| | 946 kali dibaca

“Pelahap” Lahan Fasum Lecehkan DPRD Batam

suasana  rapat Hearing  lahan  Pasum, diruangan  Rapat komisi I DPRD Batam pada jum'at tanggal 6 Maret 2015 lalu.  yang  dipimpin Ruslan Walihasim anggata komisi satu, tampa dihadiri Dinas  Tata kota Batam dan Dinas BPM PTSP kota Batam dan Pengusaha

Beginilah suasana rapat hearing masalah lahan fasum, diruangan Kkomisi I DPRD Batam pada Jum’at (06/03) lalu dipimpin Ruslan Wali Hasim anggota komisiI tanpa dihadiri Dinas Tata kota Batam dan Dinas BPM PTSP kota Batam dan Pengusaha.

Batam. Radar Kepri-Terkait bangunan ruko dan hotel diatas lahan fasilitas umum (fasum),   DPRD telah melayang panggilan tiga kali untuk hearing dengan pengusaha dan dinas terkait. Namun panggilan wakil rakyat Batam tersebut dianggap angin lalu alias “kentut”.

Hal ini bisa dilihat  sewaktu hearing di ruang rapat Komisi I DPRD kota Batam, Jumat (06/03).”Tidak pengusaha dan dinas terkait yang hadir. Ini sudah melecehkan DPRD Batam namnya.”kata Eduard  Kamaling, ketua LSM Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Provinsi Kepri  di Batam Centre, Senin (09/03).

Ketidak hadiran Dinas terkait, dalam hal ini Dinas Tata Kota Batam, Badan Penaman Modal dan  Pelayanan Terpadu  Satu Pintu  (BPM PTSP)  kota Batam selaku pihak yangmengeluarkan  Izin  Bangunan dan pengusaha yang  menbangun lahan-lahan pasum tersebut.”Telah melecehkan peran wakil rakyat di DPRD  kota sebagai pengawasan kontrol  jalannya pemerintahan. Namun apalah daya,  panggilan wakil rakyat ini di cuekin pejabat dan pengusaha terkait.”ujarnya.

Dalam hal  ini, pihaknya minta pada wakil rakyat di DPRD kota Batam, khususnya  Komisi  I DPRD kota  Batam yang membidangi hukum, untuk  bertindak tegas kepada para pelaku yang merusak ekosistem perkoataan. Sebagaimana yang terjadi di kota Batam.”Lahan fasum dan lahan hijau  dibangun menjadi hotel dan ruko. Semua harus ditindak termasuk pejabat yang memberi izin,  tidak boleh ditorelir lagi, ini  harus dipanggil paksa, dihadirkan di persidang hearing bBerikutnya,  karena pengusa dan pejabat terkait sudah tiga kali mangkir dalam rapat hearing.”jelasnya.

Eduard berharap anggota Komisi I D PRD kota  Batam agar menbuat surat rekomendasi pada  pejabat terkait yang dinilai telah melecehkan  panggilan DPRD  kota Batam untuk dipecat dari jabatannya.”Masing-masing,  Gustian Riau,  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan  Terpadu Satu  Pintu (PBM  PTSP) dan Gintoyono  Batong,  Kepala Dinas Tata Kota Batam, kedua Pejabat ini harus bertanggungjawab atas hal diatas.”tegasnya.

Sementara itu Ruslan Wali Hasin, anggota komisi I DPRD sebagai pimpinan sidang dalam heariang  DPRD  kota Batam pada Jumat (06/03) lalu terlihat kesal atas ketidakhadiran    pengusaha dan pejabat terkait diatas. Bahkan hearing tersebut bakal di agendakan pada pekan berikutnya.”Pada minggu depan ini, jika pihak terkait tidak juga hadir, kami akan surati dengan pemanggilan paksa. Itu jalan terakhir bagi kami untuk menghadirkan  pihak terkait diatas. Untuk sementara, kami telah menghentikan bangunan hotel disamping  hotel 89 Penuin, jalan antara Windsor dan Penuin, Nagoya.”ungkapnya.

Seterusnya,  ini akan berlaku bagi semua bangunan  yang melanggar tata Ruang Wilayah kota Batam tanpa kecuali. Karena ini tidak boleh dibiarkan.”Kalau semua lahan fasum dijadikan  bangunan tentu yang  merasakan dampaknya ke depan anak cucu kita. Batam bakal banjir di kala hujan,  gersang dan berdebu dikala panas. Sehurusnya  jalur hijau  dan fasum kita jaga dilestarikan agar Batam asri, bukan dirusak.”pungkasnya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sen 09 Mar 2015. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for ““Pelahap” Lahan Fasum Lecehkan DPRD Batam”

  1. MOCHAMAD DJUANDA,st

    BAGUS PAK DEWAN….. KEMBALIKAN FUNGSI BUFFER ZONE SEBAGAI MILIK PUBLIC BUKAN MILIK PRIBADI..

Komentar Anda

Radar Kepri Indek