; charset=UTF-8" /> Pemerkosa ABG Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 70 Juta - | ';

| | 737 kali dibaca

Pemerkosa ABG Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 70 Juta

Hendrikus Hulir

Hendrikus Hulir (pakai rompi merah) yang dihukum selama10 tahun penjara oleh PN Tanjujungpinang karena terbukti memperkosa ABG yang masih terhitung cucunya, Kamis (18/09).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti memperkosa Anak Baru Gede (ABG) yang masih terhitung cucunya, terdakwa Hendrikus Hulir alias Hulir dihukum selama 10 tahun penjara plus denda Rp 70 juta subsidair 3 bulan penjara, Kamis (18/09) oleh majelis hakim PN Tanjungpinang.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Zaldi Akri SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang di yang kakek berumur 56 tahun ini selama 12 tahun, karena terbukti telah memperkosa DVN (15).

Sebagaimana ditulis media ini, aksi biadab Hulir telah terjadi sejak tahun 2011 atau ketika korban (DVN,red) baru berumur 11 tahun.”Terdakwa Hulir telah memperkosa korban sejak kelas 4 SD hingga korban kelas 1 SMP.”sebut Zaldi Akri SH pada Radar Kepri usai persidangan di PN Tanjungpinang menjelaskan alasan tingginya tuntutan terhadap Hulir.

 Zaldi Akri SH menuturkan, selain memperkosa dengan ancaman korban akan dibunuh, dipersidangan terungkap pula. Ternyata korban pernah menggugurkan kandungannya agar aksi bejat terdakwa tidak diketahui.

Terhadapa aksi bejat “penjahat kelamin” kelahiran Flores pada 07 Februari 1959 ini yang terjadi di rumah terdakwa, Gang Flamboyan RT-09/RW-03 Desa Sebong Pereh, Kecamatan. Teluk Sebong Kabupaten Bintan sejak tahun 2010 lalu, namun baru terungkap pada 01 Maret 2014.”Terdakwa Hendrikus Hulir terbukti sacara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat (1)  Undang-Undang R.I Nomor  23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menuntut, agar terdakwa dihukum selama 12 tahun penjara dan denda Rp 70 juta subsidair 3 bulan penjara.”terang JPU Zaldi Akri SH.

Terhadap putusan tersebut, menurut Zaldi Akri SH yang dijumpai Radar Kepri di PN Tanjungpinang, Kamis (18/09) menyatakan menerima begitu pula dengan Hendrikus Hulir.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 18 Sep 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek