Pemilik E-KTP Harus Jaga Kartunya
Lingga,Radar Kepri- e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup, nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk). Karena itu.”Kita meminta kepada pemilik e-KTP dapat menjaga kartu yang di milikinya dengan baik.”Ujar Rani di ruang kerjanya.
Selain hal tersebut.”Kita juga nantinnya akan mendata, orang asing kalau ada datang ke Lingga, baik mereka yang bekerja di tambang atau indurtri, disarankan harus mengurus dokumen ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Guna mempermudah melakukan pengawasan, orang asing harus memiliki surat keterangan tempat tinggal (SKTT) dan bukan hanya memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas).”terangnya.
Arman mengatakan, kemungkinan masih ada orang, asing yang berada di sejumlah industri tidak melapor. Dengan demikian, mereka tidak tercatat di Database Dinas untuk ke depan, pihaknya akan membuat semacam database atau kumpulan data orang-orang asing yang berada di Kabupaten Lingga. Hal itu dilakukan agar orang asing tersebut bisa diketahui dan mudah untuk dilakukan pengawasan.
Selain itu, orang asing juga harus memiliki SKTT.”Ke depannya orang asing yang bersangkutan harus datang langsung ke pemerintah melalui kelurahan atau DKCS guna pembuatan SKTT.”ujarnya.(muslim tambunan)