; charset=UTF-8" /> Pemkab Anambas Tidak Akan Berikan Bantuan Hukum Pada Tersangka Korupsi - | ';

| | 910 kali dibaca

Pemkab Anambas Tidak Akan Berikan Bantuan Hukum Pada Tersangka Korupsi

Drs Tengku Muhctarudin dan Abdul Haris

Drs Tengku Muhctarudin dan Abdul Haris

Terempa, Radar Kepri-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap tersangka Asri Anamarta (48), yang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan bibit hewan ternak tahun anggaran 2013 dengan kerugian sebesar Rp1,8 miliar.

Penegasan ini disampaikan Bupati Anambas, Drs Tengku Muchtarudin menjawab pertanyaan sejumlah wartawan yang menanyakan sikap Pemkab Anambas dalam kasus yang “kembali” mencoreng Kabupaten termuda di Provinsi Kepri ini.

Selain tidak akan memberikan bantuan hukum, Bupati mengaku kecewa dengan terjeratnya
Asri Anamarta dalam kasus korupsi. Sebab, Tengku mengaku sering kali memperingatkan seluruh jajarannya agar berhati-hati dalam bekerja sehingga tidak terjerat kasus hukum.”Saya jelas kecewa. Kalau sudah seperti ini kita tidak bisa berbuat banyak. Daerah akan memberikan bantuan hukum kalau yang sifatnya perdata. Jika pidana, tidak ada bantuan hukum dari kita. Namun, jika konsultasi hukum boleh.”terang Tengku.
Kekecewaan serupa diungkapkan Wakil Bupati Anambas, Abdul Haris SH yang di jumpai awak media ini.”Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, siapapun punya hak atas azas praduga tidak bersalah sepanjang belum ada keputusan hukum tetap. Namun, jika kasus ini membuat yang bersangkutan tidak bisa beraktifitas lagi atau ditahan, ya pasti di ganti.”sebut Abdul Haris yang mengaku prihatin atas kasus ini.
Menurut Abdul Haris, sejak kasus dugaan korupsi ini mulau mencuat dan Asri Anamarta belum ditetapkan sebagai tersangka, Wabup pernah memanggil Asri dan meminta penjelasan. Dari penjelasan Asri saat itu, kata Haris, dia di tanya dan diperiksa oleh penyidik terkait proses pengadaan bibit hewan ternak ini.”Saran saya pada waktu itu, berikanlah keterangan yang benar dan baik.”kenang Wabup.

Tentang masa depan dan posisi Asri Anamarta, menurut Abdul Haris, meski menjabat sebagai orang nomor dua di Anambas, tidak serta merta dirinya seenaknya memindahkan atau memberhentikan seseorang dari jabatannya. Menurut Haris, semua ada proses serta pertimbangan dari tim Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan (Baperjakat).

 

Hingga Kami (23/10) Asri Anamarta masih bisa bernafas lega dan bekerja seperti biasanya. Karena, selain belum dicopot dari jabatanya selaku Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Distanhut Anambas, pihak Kejaksaan juga belum melakukan penahanan.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Capjari) Ranai di Tarempa, Rabu (1/10) pukul 11 00 Wib menetapkan Asri Anamarta sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit ternak. Modusnya, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) kegiatan, Asri menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa didukung dengan harga pembanding yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun penyidik belum bisa memastikn berapa kerugian negara dalam kasus ini karena masih menunggu perhitungan dari BPKP.

Tersangka Asri dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 junto pasal 18 ayat 1,2,3 UU NO 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Informasi yang dihimpun Radar Kepri dari seorang staf Distanhut, beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Asri langgsung melakukan dinas luar daerah ke Jogjakarta dan menemui keluarganya. Hingga berita ini diturunkan, Kamis (23/10) Asri belum kembali ke Anambas.
Kacabjari Terempa, Erwin Iskandar  SH di konfirmasi via ponselnya belum menjawab, saat di konfirmasi via pesan singkat, juga belum memberik tanggapan terkait perkembangan kasus yang ini. Karena, terkesan aneh dan janggal jika hanya Aris Anamarta sendiri saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Panitia pemeriksa barang, kontraktor yang memenangkan tender, serta Pengguna Anggaran (PA) alias Kadis selaku penanggungjawab keuangan di Distanhut ini juga layak bertanggungjawab mengingat peran dan fungsinya.(yuli)

Ditulis Oleh Pada Kam 23 Okt 2014. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek