; charset=UTF-8" /> Penerapan KIA Untuk Ketahui Jumlah Anak - | ';

| | 723 kali dibaca

Penerapan KIA Untuk Ketahui Jumlah Anak

Walikota foto bersama peserta sosialisasi KIA.

Walikota foto bersama peserta sosialisasi KIA.

Tanjungpinang,Radar Kepri -Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) ditahun 2016 sebagai upaya mengetahui jumlah anak secara signifikan didaerah masing-masing sesuai program pemerintah pusat.

Menurut Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH.”untuk masuk kesekolah akta kelahiran dibutuhkan, saat ini bagaimana pendataan dari pada jumlah anak – anak disetiap daerah ter-up date dengan baik,” ucap Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, saat pidato sosialisasi dalam rangka pelaksanaan KIA di Plaza Hotel, Rabu (15/6).

Sosialisasi KIA juga dihadiri Narasumber dari Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, para Asisten, serta Kepala SKPD, Camat dan lurah di lingkungan Kota Tanjungpinang. Dikatakan Lis, Kartu identitas ini sangat dibutuhkan peranan penting antara orang tua anak dan pemerintah dan juga Ini salah satu memperbaiki upaya administrasi kependudukan. “Perlu diketahui, pada tahun 2015 jumlah penduduk di Kota Tanjungpinang lebih kurang 251 ribu, dan bisa jadi ditahun ini mungkin lebih walaupun adanya perbedaan data antara BPS dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), “kata Lis.

Perbedaan ini disebabkan, masing-masing instansi memiliki kewenangan. Arti kata, kewenangan pendataan data penduduk berada di Dinas Kependudukan. Sedangkan BPS memiliki kewenangan menyajikan data berdasarkan pemerintah pusat sebagai acuan. Lis mengutarakan, sesuai instruksi dari pemerintah pusat , pemerintah daerah dilarang mengupdate data, tapi hanya boleh memverifikasi data. “Penerapan KIA sendiri diterapkan di tahun ini setelah semua sistem siap Instansi terkait diharapkan menjemput bola, “sebutnya.

Lis berharap kepada Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil kota Tanjungpinang, nanti bisa menyinkronkan data dengan instansi yang berkaitan dan sistem administrasi akan lebih baik lagi.

Sementara itu, Plt Disdukcapil Kota Tanjungpinang, dr. Eka menuturkan persyaratan mendapatkan KIA harus memiliki Akta Kelahiran. “Pembuatan KIA gratis. Disdukcapil juga bekerjasama dengan pihak rumah sakit dengan maksud agar bayi dapat di keluarkan Akta Kelahirannya walaupun telah lahir 2 hari,” tegasnya.(akok)

Ditulis Oleh Pada Rab 15 Jun 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek