; charset=UTF-8" /> Pengadilan Tinggi Riau Bebaskan Ahmad Safi'i - | ';

| | 2,530 kali dibaca

Pengadilan Tinggi Riau Bebaskan Ahmad Safi’i

Urip Santoso SH, kuasa hukum Ahmad Safi'i.

Urip Santoso SH, kuasa hukum Ahmad Safi’i.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi ditingkat banding membebaskan Ahmad Safi’i dari vonis bersalah yang diputus oleh Pengadilan Tipikor.

Hal ini disampaikan Urip Santoso SH selaku kuasa hukum Ahmad Safi’i, Senin (17/10) sore dikantornya.”Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.”kata Tigor Manullang SH MH,ketua majelis hakim dalam amar putusannya yang dibacakan pada 29 September 2016.

Majelis hakim juga memutuskan membebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU, memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti sediakala.”Majelis hakim juga agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.”ucap Urip mengutip vonis majelis hakim.

Kemudian terhadap 42 item barang bukti, majelis hakim menyatakan terlampir dalam berkas perkara.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 17 Okt 2016. Kategory Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek