Pengadilan Tinggi Riau Bebaskan Ahmad Safi’i
Tanjungpinang, Radar Kepri-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi ditingkat banding membebaskan Ahmad Safi’i dari vonis bersalah yang diputus oleh Pengadilan Tipikor.
Hal ini disampaikan Urip Santoso SH selaku kuasa hukum Ahmad Safi’i, Senin (17/10) sore dikantornya.”Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.”kata Tigor Manullang SH MH,ketua majelis hakim dalam amar putusannya yang dibacakan pada 29 September 2016.
Majelis hakim juga memutuskan membebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU, memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti sediakala.”Majelis hakim juga agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.”ucap Urip mengutip vonis majelis hakim.
Kemudian terhadap 42 item barang bukti, majelis hakim menyatakan terlampir dalam berkas perkara.(irfan)