; charset=UTF-8" /> Penipu Modus Ambil Uang Dari Alam Gaib Dihukum 1,3 Tahun Penjara - | ';

| | 847 kali dibaca

Penipu Modus Ambil Uang Dari Alam Gaib Dihukum 1,3 Tahun Penjara

Suyetno Hadi Saputro alias Gusti saat mendengarkan hukuman yang dijatuhkan padanya oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (24/11)

Suyetno Hadi Saputro alias Gusti saat mendengarkan hukuman yang dijatuhkan padanya oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (24/11)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Suyetno Hadi Saputro (47) alias Gusti terbukti menipu dengan modus mampu mengambil uang berlipat ganda dari alam gaib dihukum selama 1 tahun 3 bulan penjara, Selasa (24/11) oleh majelis hakim PN Tanjungpinang.

Awalnya, Suyetno Hadi Saputro (47) yang mengaku bernama Gusti meminjam uang pada Fajar Hartanto sebesar Rp 40 juta dan akan dibayar lebih jika berhasil menarik uang dari alam gaib. Jika uang gaib gagal diambil, bulan Februari 2015 uang Fajar akan dikembalikan. Namun sampai Fajar melaporkan kasus ini ke Polres Bintan, uang tersebut tak kunjung dikembalikan

Aks tipu-tipu Suyetno Hadi Saputro (47) terjadi pada 01 September 2014 lalu di Perumahan Al Azhar, blog G nomor 11 Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Suyetno mengiming-iming saksi Fajar agar menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta dengan janji akan diganti.”Saya percaya saja karena diyakinkan lagi oleh dua orang teman Suyetno.”sebut Fajar Hartanto yang dihadirkan sebagai saksi bersama istrinya, Miah di depan majelis hakim PN Tanjungpinang.

Namun sampai Juli 2015, uang gaib yang ditarik tak kunjung berhasil, bahkan uang Fajar Hartanto yang Rp 40 juta malah raib. Akhirnya, Fajar melaporkan aksi tipu-tipu ini ini ke polisi, sejak 01 Juli 2015, Suyetno akhirnya ditahan polisi hingga hari ini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.”Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 378 KUH Pidana, tentang penipuan.”tulis jaksa dalam surat dakwaanya.

Jaksa menuntut Suyetno Hadi Saputro (47) alias Gusti selama 1 tahun 6 enam bulan, namun majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin Eryusman SH MH setelah bermusyawarah dengan anggotanya. Akhirnya menghukum Suyetno Hadi Saputro alias Gusti selama 1 tahun 3 bulan. Terhadap putusan ini, jaksa dan terdakwa menyatakan menerima.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 24 Nov 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek