; charset=UTF-8" /> Perkosa Dua Putri Kandungnya, Sugiono Dihukum 12 Tahun Penjara - | ';

| | 981 kali dibaca

Perkosa Dua Putri Kandungnya, Sugiono Dihukum 12 Tahun Penjara

Terdakwa Sugiono dihukum 12 Tahun penjara karena terbukti memperkosa dua putri kandungnya.

Terdakwa Sugiono dihukum 12 Tahun penjara karena terbukti memperkosa dua putri kandungnya.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sugiono terbukti menggahi dua putri kandungnya dihukum selama 12 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara, Selasa (26/05). Vonis yang dibacakan majelis hakim PN Tanjungpinang itu lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ekcra Palapia SH yang menuntut bapak “bejat” ini selama 15 tahun penjara.

Anehnya, sebelum vonis dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan pada dua putri kandung yang digagahinya untuk menyampaikan ke inginan kedua korbanya itu.”Saya minta bapak dihukum ringan.”ucap dua putri Sugiono dengan alasan telah memaafkan perbuatan bejat bapaknya itu.

Hakim Dame Parulian Pandiangan SH MH terlihat kaget dan menggelengkan kepala.”Ilmu apa yang kamu pakai hingga hati anak-mu bisa memaafkan kebejatan-mu.”tanya majelis hakim pada Sugionio. Sugiono hanya menggelengkan kepala.”Tidak ada ilmu apa-apa.”ucapnya lirih.

Sugiono sendiri meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya diringankan hukuman dengan dalih menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Terhadap vonis 12 tahun dan denda setengan miliar itu, Sugiono menyatakan pikir-pikir begitu pula dengan jaksa Eckra Palapia SH.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 26 Mei 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek