Perkosa Putrinya Berkali-Kali, Madrusi Dituntut 18 Tahun di Bui
Tanjungpinang, Radar Kepri-Madrusi (43), bapak bejat yang memperkosa putrinya berkali-kali hingga mengalami penyaki kelamin akut (herpes) dituntut 18 tahun penjara, Selasa (24/03) oleh Efan Apturedi SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang.
Selain dituntut 18 tahun penjara, warga Jl Gatot Subroto, Kp Paya Lebar, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan juga dikenakan hukuman denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun penjara.
Menurut JPU Efan Apturedi SH, terdakwa Madrusi terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.”Menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara.”sebut jaksa dipersidangan.
Hal yang memberatkan, menurut Jaksa, Madrusi berbelit-belit selama proses persidangan dan tetap berkelit tidak memperkosa putrinya berulang kali hingga putrinya trauma dan mengalami sakit herpes.
Terhadap tuntutan tersebut, Sri Ernawaty SH uamh ditunjuk oleh majelis hakim PN Tanjungpinang untuk mendampingi Madrusi selama menjalani proses hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan.”Kita akan ajukan pembelaan secara lisan pada persidangan Selasa depan.”kata Sri Ernawaty SH usai persidangan.(irfan)