; charset=UTF-8" /> PH Handa Rizky Ajukan Peminjaman Barang Bukti SSBP - | ';

| | 1,658 kali dibaca

PH Handa Rizky Ajukan Peminjaman Barang Bukti SSBP

Handa Rizky SE dan Irwan S Tanjung SH

Handa Rizky SE dan Irwan S Tanjung SH

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penasehat Hukum (PH) terdakwa Handa Rizky SE yakni Irwan S Tanjung SH mengajukan permintaan barang bukti (BB) berupa Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) nomor 260 yang dibantah Salmiah SE ditandatanganinya.

Permintaan peminjaman barang bukti itu diajukan di persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Selasa (01/09).”Barang bukti itu kami perlukan untuk uji forensik di labkrim Polri Cabang Medan, karena yang bersangkutan (Salmiah SE, red) terus membantah menandatangani SSBP nomor 260 itu.”terang Irwan Tanjung SH menjelaskan alasannya.

Terhadap permintaan tersebut, Jupriyadi SH Mhum selaku ketua majelis hakim, juga ketua PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menanyakan pada JPU Nofriandi SH.”Pengadilan pada prinsipnya tidak keberatan, tapi barang bukti itu sekarang dalam kekuasaan JPU. Kita tanyakan ke JPU saja ya. Bagaimana pak jaksa, apakah bisa dipinjam barang bukti itu.”tanya Jupriyadi SH M Hum.

Jaksa Nofriandi SH menyatakan belum bisa memutuskan akan mengabulkan permintaan tersebut.”Saya laporkan dulu ke pimpinan. Saya belum bisa menentukan apakah bisa atau tidak dipinjamkan.”jawab Nofriandi SH.

Terhadap jawaban itu, Jupriyadi SH M Hum meminta Irwan S Tanjung SH untuk menunggu jawaban dari Kejaksaan Tinggi Kepri.”Kita sepakat, persidangan ini untuk mencari kebenaran materil. Karena itu kita tunggu saja jawaban dari Kejati Kepri.”ujarnya.

Irwan S Tanjung SH berharap Kejati Kepri mengabulkan permintaan pinjam barang bukti tersebut.”Kami hanya perlu 7 hari untuk dibawa ke Labkrim Polri, kalau perlu pak jaksa ikut ke Labkrim Polri untuk menghantarkan dan menyaksikan uji forensik terhadap surat SSBP nomor 260 itu.”ucap Irwan Tanjung SH.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 02 Sep 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek