; charset=UTF-8" /> Polisi Janji Usut Pembabatan Hutan Bakau di Lingga - | ';
'
'
| | 1,447 kali dibaca

Polisi Janji Usut Pembabatan Hutan Bakau di Lingga

Inilah, bakau yang terletak diantra desa kado dan mala, yang di tanam tahun 2009 lalu.

Inilah bakau yang terletak diantara desa Kado dan Mala, yang di tanam tahun 2009 lalu.

Lingga, Kepri Info-Terkait penggunaan bahan baku pengusaha dapur arang Lingga dari kayu bakau dan sejenisnya dari hutan mangrove sesuai dengan hutan tanaman rakyat. Yang menjadi dalih pengusaha maupun dinas kehutanan Lingga diragukan banyak pihak.

Salah satunya Hamdan yang biasa membudidayakan tanaman sejenis bakau. Dirinya meragukan kalau bahan baku arang berasal dari hutan tanaman yang di maksud. Apalagi mengacu pada Hutan mangrove Lingga dibabat pengusaha arang. Sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.6 Tahun 2007, diantaranya Sistem silvikultur adalah system budidaya hutan atau system teknik bercocok tanaman hutan mulai dari memilih benih atau bibit, menyemai menanam, memelihara tanaman dan memanen.

Sebagai penggiat dan pernah terlibat dalam pembudi dayaan tanamn bakau dirinya, menyakini kalau hutan mangrove tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pasca keluarnya Surat Keputusan menteri kehutanan tersebut.”Kalau untuk lebih gampangnya lagi, coba awak lihat lokasi bakau yang ditanam antara desa Kado dan Mala itu ditanam tahun 2009.”ujarnya.

Ditambahkan.”Kalau tiba-tiba ditebang dulu hutan mangrove, sama saja dengan illegal dan tindakan penjarahan hasil hutan mangrove.”tambahnya lagi. Menurutnya hal itu di lakukan tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan terkait hutan tanaman rakyat yang di maksud.

Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Hario Prasetyo,SH  dikonfirmasi melalui ponselnya berjanji akan menyelidiki.”Masalah tersebut (penebangan hutan bakau illegal,red), nanti akan dilakukan penyelidikan. Begitu juga penggunaan bahan baku arang yang di gunakan pemilih usaha dapur arang yang dalam naungan koperasi Mangrove Lestari. Saat ini Polres Lingga masih menangani beberapa perkara, namun dalam waktu dekat akan kita lakukan investagasi dalam beberapa minggu kedepan.”terangnya.

Pantauan media ini dilapangan, beberapa aktifitas usaha arang beraktifitas di kabupaten Lingga, antara lain di Mentengah, Jelutung desa Mentuda, desa Sei Pinang, terdapat 3 dapur arang dan desa Kudung, desa Dungun serta di wilayah kecamatan Senayang.(amin)

Ditulis Oleh Pada Rab 28 Mei 2014. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Polisi Janji Usut Pembabatan Hutan Bakau di Lingga”

  1. adil rohyadi

    bcara soal arang bakau di lingga sm aja menarik benang di wadah yg penuh dgn tepung.
    Hutan Tanaman Rakyat (tanam hanya simbolis agar sesuai aturan di PP).
    Pengusaha dr jaman tandun tdk pernah krisis bhn baku tp pemda menggiring agar bs HTR krn kepentingan daerah, pusat di ks janji perencanaan, data siluman & data simsalabim (hutan magrove yg kritis).
    Stlah smua jd Legal mk mrk menutupi diri & dta2 dr pemburu brta, coba lht siapa2 aja yg ada di lingkaran mrk (jd Tameng) Abd. Mutalib (Staf Khusus bid. Kehutanan juga pembuat dok. LHP bakau, juga penerbit FAKO arang se kab. Lingga & juga penerbit LHP log/balak di PT. NUMBING senayang)
    dgn jbtan segitu bnyak terutama staf. Bupati Lingga ybs. tdk mungkin turun mengecek arang yg akan di bw, ini rawan penyimpangan (memang ada penyimpangan) dan dgn pembuat LHP di 2 badan hukum & sekalgus mj ini sdh pelanggaran administrasi , apakah pihak BP2HP XII tau hal ini tapi kami yakin kehutanan provinsi, kabupaten & pengusaha tau akan itu tapi krn ini sdh ada dlm lingkaran setan maka TST itu lbih baek.
    Wasalam

Komentar Anda

Radar Kepri Indek