; charset=UTF-8" /> Polisi Tangkap 4 Ton Kayu Ilegal Milik Lin Cen - | ';
'
'
| | 2,786 kali dibaca

Polisi Tangkap 4 Ton Kayu Ilegal Milik Lin Cen

Inilah kayu ilegal milik Lin Cen, warga Pancur, Kabupaten Lingga yang ditangkap Polair Tanjungpinang, Rabu (25/11).

Inilah kayu ilegal milik Lin Cen, warga Pancur, Kabupaten Lingga yang ditangkap Polair Tanjungpinang, Rabu (25/11).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sekitar 4 ton kayu olahan jenis kruing asal Pancur, Kabupaten Lingga yang diduga ilegal ditangkap dan diamankan Satuan Polair Polres Tanjungpinang, Rabu (25/11) sekitar pukul 06 00 Wib. Kayu berupa papan dan broti itu dibawa Kapal Motor (KM) Jaya Poket GT 5, ditangkap perairan antara Dompak, Tanjungpinang dan Dendun Kabupaten Bintan.

Saat penangkapan, petugas Polair Tanjungpinang sedang melakukan patroli rutin di wilayah perairan Tanjungpinang. Dan menemukan sebuah kapal kayu yang dicurigai tengah berlayar memasuki perbatasan perairan antara Tanjungpinang dan Bintan.

Selain barang bukti (BB) kayu jenis kruwing, berbentuk papan dan broti, petugas Polair Tanjungpinang juga mengaman KM Jaya Poket GT 5 yang membawa kayu serta seorang nakhoda kapal bernama Ridho (25) dan Anak Buah Kapal (ABK), Oktavianus (23) untuk dimintai keterangan.”Saat diamankan, nakhoda kapal tidak menunjukan selembar-pun dokumen, termasuk surat izin berlayar pengangkutan kayu tersebut, sebagaimana ketentuan hukum dan perundangan berlaku.”kata Kasat Polair Polres Tanjungpinang, Iptu Suardi saat ditemui di kantornya didamping Ipda Syaiful Amri, Kanit Patroli.

Saat ini barang bukti telah diamankan di Kantor Polair Tanjungpinang, di kawasan Pelantar I.”Berdasarkan pengakuan nakhoda dan ABK kapal tersebut, jumlah kayu sebanyak 4 ton yang sudah dibentuk menjadi papan, merupakan milik Lin Ceng, warga Pancur, Kabupaten Lingga, untuk dibawa ke Pulau Mantang dan Pulau Dendun, sesuai arahan pemiliknya.”terangnya.

Ditambahkan Kasatpolair.”Pengakuan nakhoda kapal, kayu olahan sebanyak 4 Ton ini, akan  diantar ke daerah Mantang sebanyak 2 ton dan ke daerah Pulau Dendun sebanyak 2 ton dengan alasan untuk membangun rumah tidak layak huni. Namun mereka tidak tahu siapa yang memesan kayu dari Lin Ceng itu.”terang Iptu Suardi.

Saat ini nahkoda dan ABK kapal sedang dimintai keterangan terkait kayu-kayu tersebut.”Nantinya nahkoda dan ABK kami titipkan ke Sel Tahanan Polsek Tanjungpinang Kota. Karena Kantor Polair belum memiliki sel tahanan, maka mereka kita titipkan ke sel tahanan Polsek Tanjungpinang Kota. Untuk sementara mereka kami jerat dengan pasal 41 undang- undang tahun 1991 tentang Kehutanan.”kata Suardi.

Ridho, nakhoda kapal tersebut, mengaku baru sekali memuat kayu milik Lin Cen untuk diantar ke pulau Dendun dan Mantang tersebut. Sebelumnya ia hanya memuat barang – barang jenis kelontong dan juga Semen pesanan masyarakat Pancur, Lingga.”Angkutan kayu ini pertama kali saya lakukan. Saya juga tidak tahu, siapa yang memesan kayu tersebut. Tugas saya hanya disuruh mengantar saja ke Mantang dan Dendun. Katanya kayu ini untuk bahan membangun rumah tidak layak huni.”jelasnya Ridho.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 25 Nov 2015. Kategory Lingga, Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek