; charset=UTF-8" /> Polisi Tangkap Aling Tomboy Dan Brigadir Amri - | ';

| | 3,447 kali dibaca

Polisi Tangkap Aling Tomboy Dan Brigadir Amri

Kapolresta Tanjungpinang, AKBP M Dwita Kumu S IK didampangi Wakapolres, Kompol Hilman dan Kasat Narkoba, AKP Soeharnoko ketika memberikan keterangan pers tentang penangkapan oknum polisi bandar narkoba

Kapolresta Tanjungpinang, AKBP M Dwita Kumu S IK didampangi Wakapolres, Kompol Hilman dan Kasat Narkoba, AKP Soeharnoko ketika memberikan keterangan pers tentang penangkapan oknum polisi bandar narkoba, Senin (29/09)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim buru sergap (buser) Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang dipimpin langsung Wakapolresta Tanjungpinang, Kompol Hilman S Ik sukses meringkus 7 orang tersangka narkoba, Sabtu (27/09). Polisi membekuk Aling yang dikenal dengan nama Aling Tomboy (AT) selaku bandar besar narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) bersama barang bukti berupa 2 paket SS seberat, 7,2 gram, 4 butir pil ekstasi merk Mercy warna coklat, timbangan digital dan seperangkat alat isap.

Polisi juga berhasil membekuk 6 tersangka lain yang berperan sebagai bandar, kurir dan pemakai narkotika jenis Sabu-sabu (SS) ditempat dan waktu yang berbeda di 5 TKP dalam wilayah hukum Tanjungpinang.

Ironisnya, salah seorang yang ditangkap ternyata oknum polisi berpangkat Brigadir dengan inisial AR, bertugas di Polresta Tanjungpinang. Selain 7 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) seperti SS, Bong, timbangan dan beberapa Henpon, serta Sepeda Motor Merk Yamaha.

Keterangan ini disampaikan Kapores Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Dwita Kumu W dalam jumpa pers di Rupatama Polresta Tanjungpinang, Senin (29/09) mengatakan.”Berdasarkan intruksi dari Kapolda Brigjen (Pol) Arman Depari, untuk memberantas Narkotika di Tanjungpinang, Umumnya Kepri. Kami selaku jajarannya, akan melaksanakan kasus narkotika ini, dengan terus menerus tidak henti-hentinya melakukan pemberantasan Narkotika tersebut.”tegasnya.

Kemudian, Kapolres menegaskan.”Saya, dalam pemberantasan narkotika ini, tidak akan main-main. Siapa-pun yang terlibat narkotika selagi warga Negara Indonesia, termasuk anggota Polri, kebetulan ada anggota saya langsung yang terlibat, tetap saya pidanakan. Sesuai dengan hukum yang berlaku. Kita tindak pandang bulu. Siapa-pun dia, kita tindak.”Tegas Kapolres Tanjungpinang.

 Selanjutnya Kapolres membuktikan.”Hari ini Senin (29/09). Saya buktikan, bahwa ada salah satu oknum polisi kita tangkap, kebetulan anggota saya langsung. Kita proses secara pidana.”Terang Kapolres.

Dijelaskan Kapolres kronologis pengungkapan dari 7 tersangka tersebut.”TKP yang pertama, petugas menangkap JM dengan BB 1 paket SS seberat 5,17 gram serta HP merk Nokia, Ranmor merk Yakaha di Jalan Gudang Minyak tepatnya depan lapangan Rimba Jaya, Selasa (09/09). Tersangka kita jerat dengan Pasal 112 jo 127 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.”Jelasnya.

Untuk TKP ke 2 pada Sabtu (13/09) petugas menangkap BI merupakan bandar, di Jl Ir Sutami Lorong Hutan Lindung, d itangan tersangka.”Kita mendapatkan BB 2 paket SS dengan berat, 15,77 Gram, tersangka kita kenakan pasal 114 (2) pasal 112 (2) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukumam 20 tahun penjara.”Papar Kapolres.

Sementara, untuk TKP ke 3 lanjut Kapolres.”Pelaku beranisial CA, di tangkap dijalan MT Haryono, tepatnya di Cafe Corona, komplek Bintan Plaza, di tangan tersanka didapati BB 21 gram SS, satu unit Hp dan Bong yang digunakan untuk menghisap. Tersangan dikenakan, pasal 112 (1) UU No 35 tahun 2009 dengan acaman 12 tahun penjara.”Ungkap Dwita.

Masih Kapolres.”TKP ke 4 di daerah Potong Lembu, Pelantar Mutiara III Nomor, 22 Kelurahan Kemboja, petugas menangkap bandar besar berinisial GG dan AT, di tangan kedua tersangaka di sita 2 paket SS seberat, 7,2 gram 4 butir pil ekstasi merk Mercy warna Coklat, timbangan digital, seperangkat alat isap atau Bong. Tersangka kita jerat dengan Pasal 111 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang nakotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.”Ungkap Kapolres.

Berikut TKP yang terakhir, Kapolres memaparkan.”Di Jl RH Fisabililah batu 8 atas, Sabtu (27/09) tim yang dipimpin Waka Polres Hilman, berhasil menangkap tersangka yang merupakan, oknum polisi berinisial AR dan 2 orang teman perempuan beranisial RK, KR dengan BB berupa 2 paket SS seberat 11,4 gram, pil ekstasi, 2 unit Hap Black Berry dan Nokia serta uang Rp 1 juta. Tersangka kita jerat dengan pasal 112 jo pasal 127(1) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.”Tutup Kapolres.

Ditempat terpisah, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Soeharnoko, dijumpai awak media ini usai jumpa pers, terkait dengan keterlibatan seorang oknum Polisi tersebut, mengatakan.”Sebelumnya saya sudah beberapa kali menasehatinya. Bahkan di waktu apel pagi, saya ingatkan dan memberi waktu satu bulan agar seluruh anggota polisi jangan ada yang terlibat narkotika. Jika ada yang ketangkap,  tidak ada ampun.”tegas AKP Soeharnoko.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sel 30 Sep 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek