; charset=UTF-8" /> Raja Viky Nyabu Agar Tahan Begadang Mengasah Batu Akik - | ';

| | 2,828 kali dibaca

Raja Viky Nyabu Agar Tahan Begadang Mengasah Batu Akik

Raja Viky, mengenakan rompi tahanan Kejaksaan ketika menuju ruang sidang di PN Tanjungpinang, Senin (31/08).

Raja Viky, mengenakan rompi tahanan Kejaksaan ketika menuju ruang sidang di PN Tanjungpinang, Senin (31/08).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Raja Viky, putra mantan wakil ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Raja Mansyur Razak ternyata telah 3 kali membeli narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) dari Sarifudin Akbar (displit). Uniknya, Raja Viky mengaku memakai narkoba untuk bisa bergadang mengasah batu akik, karena penghasilannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemko Tanjungpinang tidak mencukupi.

Fakta tersebut diatas disampaikan Raja Viky dipersidangan pada PN Tanjungpinang, Senin (31/08) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Dua orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efan Apturedi SH dan Rebuli Sanjaya SH. Dua saksi itu adalah seorang ibu rumah tangga yang rumahnya tepat didepan rumah Raja Viky di kilometer 12 arah Tanjung Uban.”Waktu itu polisi datang dan meminta saya untuk menyaksikan penangkapan Viky ini. Jadi saya ikut saja dan melihat penangkapan itu.”terang ibu separuh baya tersebut.

Saat ditangkap, Sabu-Sabu itu berada dalam saku celana bagian kanan Raja Viky. Diterangkan Raja Viky, saat polisi menangkap, dirinya mengaku pasrah dan sudah tahu akan ditangkap.”Saya kenal polisi yang mau nangkap itu, jadi pasrah saja.”ucap Raja Viky.

Saksi kedua, Sarifudin Akbar yang perkaranya terpisah menerangkan.”Dia (Raja Viky,red) telpon menanyakan ada “barang” tak ?”ucapnya. Kata “barang” itu merupakan sandi untuk narkoba jenis Sabu-Sabu. Malamnya, setelah Raja Viky ditangkap, Raja Riky kembali memesan Sabu-Sabu dengan paket harga Rp 300, padahal sorenya Raja Viky telah membeli paket Rp 700 ribu yang dibayarnya dengan harga Rp 750 ribu.”Saya dapat Rp 50 ribu.”kata saksi Sarifudin Akbar menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Bambang Trikoro SH M Hum yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Ketika menyerahkan paket SS senilai Rp 300 di Jl Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat, pada Minggu, Maret 2015, Sarifudin Akbar dibekuk polisi.”Sabu-Sabu itu saya beli dari Tony melalui Mulyadi (keduanya displit,red).”katanya.

Besoknya, Senin, 23 Maret 2015 sekitar pukul 15 30 Wib, Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk Tony Hidayat dan Mulyadi di Jl Ir Sutami ketika hendak menuju karoke Cosmos. Didalam mobil Toyota Altis nopol BP 1555 WY yang dikemudian Tony Hidayat, polisi kembali menemukan satu paket narkoba jenis Sabu-Sabu. Polisi kemudian menggeledah rumah Tony Hidayat, namun saat akan menggeledah Tony Hidayat mengeluarkan sebuah kotak permen kecil merek Everest warna merah berisi 5 paket narkoba jenis Sabu-Sabu.

Atas perbuatannya, terdakwa Raja Viky dijerat melanggar pasal 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika. Usai mendengarkan keterangan terdakwa Raja Viky, persidangan dilanjutkan, Senin (07/09) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 31 Agu 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek