; charset=UTF-8" /> Razia Malam Ini, Kembali Satpol PP Bubarkan Judi Cingkoko - | ';

| | 1,030 kali dibaca

Razia Malam Ini, Kembali Satpol PP Bubarkan Judi Cingkoko

Tim Satpol PP Pemko Tanjungpinang membubarkan judi cingkoko di tanah merah, depan Mall Ramayana.

Tim Satpol PP Pemko Tanjungpinang membubarkan judi cingkoko di tanah merah, depan Mall Ramayana, Senin (14/07) malam.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Razia malam ini terasa berbeda, salah satu unsur aparat penegak hukum (Polisi) tidak terlihat ikut bergabung dengan tim Satpol PP dan TNI. Padahal, razia, Senin (14/07) menemukan tindak pidana perjudian berupa judi cingkoko alias dadu guncang di tanah merah depan Mall Ramayana, Tanjungpinang.

Razia malam ini dipimpin Yudi Kurniawan, seperti biasa, sebelum menggelar razia semua anggota menggelar apel dan doa bersama. Ketika melintas di Jl Wiratno, tim bergerak menuju tanah merah (lokasi jalan baru). Dan menemukan para pemain judi cingkoko sedang menggelar lapak di sebuah bangunan kiri jalan, sebelah kedai tuak. Tim kemudian membubarka namun tidak merobohkan bangunan lapak judi tersebut.

Dalam catatan media ini, selama bulan suci Ramadhan ini, telah 3 kali tim gabungan membubarkan judi cinkoko, namun tidak seorangpun yang diproses hingga ke pengadilan tanpa alasan. Pertama di jalan Daeng Tjelak Senggarang, kedua petugas membubarkan cingkoko di Jalan Ir Sutami, Suka Berenang. Dan Kali ketiga, malam ini di Jalan Wiratno tanah merah, depan Mall Ramayana.

Setelah membubarkan judi cingkoko tersebut, petugas menyisir seluruh tempat hiburan lainya seperti Warung Internet (Warnet), Karoke, Gelper dan tempat-tempat hiburan lainya. Namun tidak satupan pengusaha hiburan tersebu ditemukan masih membuka lokasinya.

Selesai menyisir tempat hiburan tersebut, petugas kembali kemarkas Satpol PP Jalan H Agus Salim ,Tepi Laut Tanjungpinang.

Yudi Kurniawan, di konfirmasi Radar Kepri usai menggelar razia mengatakan.”Utuk hari ke 17 bulan suci ramadhan ini Tempat Hiburan Malam(THM) dan Warnet sudah mulai tertibf dan pemilik warnet dan THM tidak ada yang melanggar batas waktu yang ada di dalam surat edaran. Selain judi cingkoko yang masih beroperasi di tanah merah depan  Mall  Ramayana.”terang Yudi.

Masih Yudi.”Ketika kita tanya, para pemain memberitahukan hanya duduk-duduk saja. Setelah kita cek di dalam tersebut, dijumpai barang bukti seperti  buah dadu dan dua buah handphone.”kata Yudi Kurniawan”.

Pantauan media ini di lapangan, ketika tim gabungan Satpol PP melintasi daerah itu, para pemain dan dadu guncang membubarkan diri dan mematikan lampu yang ada di dalam warung itu untuk mengelabui petugas.(chendy)

Ditulis Oleh Pada Sel 15 Jul 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek