; charset=UTF-8" /> Ribuan Pengusaha Belum Laporkan Kegiatan Penanam Modalnya - | ';

| | 575 kali dibaca

Ribuan Pengusaha Belum Laporkan Kegiatan Penanam Modalnya

Kegiatan Pelatihan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dengan Sistem Pelayanan Informasi dan Perijinan Secara Elektronik (SPIPISE)

Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH ketika membuka Kegiatan Pelatihan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dengan Sistem Pelayanan Informasi dan Perijinan Secara Elektronik (SPIPISE)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Ribuan pengusaha kota Tanjungpinang, ternyata tidak melaporkan kegiatan penanam modal. Akibatnya, dapat dipastikan miliaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini tidak bisa dipungut. Sehingga berdampak sulitnya investasi berkembang di kota Gurindam ini.

Menyikapi realita tersebut, dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan investasi di Kota Tanjungpinang, pemerintah berusaha secara terus menerus membina dan memberikan kesempatan serta kemudahan kepada para investor untuk menanamkan modal di Kota Tanjungpinang.

Sejalan dengan itu, tentunya pemerintah juga mengharapkan adanya timbal balik dan kerjasama yang baik antara kedua belah pihak. Dalam hal ini, pelaporan atas penanaman modal perusahaan kepada pemerintah sangat dibutuhkan demi kelancaran kegiatan penunjang lainnya.

Namun sayangnya hal tersebut belum bisa berjalan secara efektif, karena ternyata 1124 pengusaha di Kota Tanjungpinang tidak melaporkan  kegiatan penananaman modalnya kepada pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Arif Bastari selaku Kabid Penanaman Modal di Badan Perijinan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT&PM) Kota Tanjungpinang saat pembukaan kegiatan Pelatihan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dengan Sistem Pelayanan Informasi dan Perijinan Secara Elektronik (SPIPISE), Rabu (20/8), di Hotel Bintan Plaza. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, SH.

Menurut Arif, banyaknya perusahaan yang tidak melapor disebabkan berbagai hal. Diantaranya adalah ketidaktahuan karena memang belum ada sosialisasi serta ketidakmauan perusahaan memberikan laporan karena takut ada hubungannya dengan pajak. Lebih lanjut dikatakan Arif, selama ini pemerintah belum memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak melapor karena sebelumnya kegiatan sosialisasi belum pernah diadakan. Namun setelah sosialisasi ini dilakukan, kedepannya BPPT akan lebih tegas lagi dalam memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak melapor.”Akan ada penundaan pengurusan ijin bagi perusahaan yang tidak mengirimkan laporannya.”Kata Arif. Arif juga mengungkapkan, perusahaan tidak perlu merasa cemas dalam mengirimkan laporan karena rahasia perusahaan dijamin aman.

Dalam kegiatan ini, BPPT menghadirkan narasumber dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat Hengky Novriansyah. Dikatakan Hengky, system pelaporan secara online ini akan mempermudah investor melakukan pelaporan penanaman modalnya. Pelaporan ini dilakukan pertriwulan dengan cara yang lebih efektif dari sebelumnya. Bila sebelumnya banyak berkas yang harus disiapkan dalam laporan, maka dengan system online ini investor akan diberi akses untuk dapat log ini ke dalam website yang telah ditentukan. Dengan demikian investor dapat langsung memasukkan data laporannya.

Laporan tersebut, lebih lanjut dikatakan Hengky, akan dikumpulkan di pusat dari setiap daerah di Indonesia untuk kemudian dikalkulasi. Selanjutnya, akan dilakukan press release oleh pusat. Namun Hengky juga menjelaskan, bukan hanya Kota Tanjungpinang saja yang belum melakukan pelaporan secara online, daerah lain juga masih banyak yang belum mendapatkan sosialisasi, sementara kegiatan ini sendiri sudah mulai sejak tahun 2013 silam.

Senada dengan yang disampaikan oleh Arif dan Hengky, Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah kembali menegaskan, dengan disosialisasikannya system pelaporan penanaman modal secara online ini maka kedepannya tidak ada lagi perusahaan yang tidak melapor.”Kalau perusahaan tidak melapor, persulit saja ijinnya. Ada hak tentunya harus dibarengi dengan kewajiban juga.”Katanya.

Kegiatan Pelatihan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dengan Sistem Pelayanan Informasi dan Perijinan Secara Elektronik (SPIPISE) ini diikuti sebanyak 200 peserta yang terdiri dari para pelaku usaha di Kota Tanjungpinang dan digelar selama 2 (dua) hari. (hum/red)

Ditulis Oleh Pada Rab 20 Agu 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek