; charset=UTF-8" /> Sahrizal Dituntut 7 Tahun Penjara Plus Denda Rp 1 Miliar - | ';

| | 1,021 kali dibaca

Sahrizal Dituntut 7 Tahun Penjara Plus Denda Rp 1 Miliar

Sahrizal ( kanan) dituntut selama 7 tahun dan Rudi (kiri)  dituntut selama 6 tahun penjara, Selasa (07/04) di PN Tanjungpinang.

Sahrizal ( kanan) dituntut selama 7 tahun dan Rudi (kiri) dituntut selama 6 tahun penjara, Selasa (07/04) di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sahrizal alias Izal (33) dituntut selama 7 tahun penjara plus denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan, Rudi Rivandi (32) dituntut selama 6 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, Selasa (07/04) di PN Tanjungpinang.

Dua sahabat ini, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho SH dari Kejaksaan Tinggi Kepri, terbukti menjadi “pedagang” narkoba jenis Sabu-Sabu sebanyak, masing-masing 1 paket seberat 1 gram dan 4 paket SS dengan berat total 3,8 gram.”Menyatakan terdakwa Sahrizal alias Izal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.”sebut jaksa Haryo Nugroho SH dipersidangan.

Pasal serupa dikenakan pada Rudi Rivandi, namun jumlah barang bukti narkoba jenis SS yang dimiliki Rudi Rivandi sebanyak 0,2 gram SS dan 1 gram daun ganja kering.

Rudi Rivandi ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri pada 28 Oktober 2014 lalu di rumah kontrakannya, Jl Hang Tuah, Kp Raya RT 004 RW 001 Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.”Terdakwa Rudi Rivandi membeli Sabu-Sabu dari Sahrizal sebanyak 1 jie dengan harga Rp 1,4 juta. Namun belum dibayar karena belum terjual, pembayaran dilakukan setelah Sabu-Sabu tersebut terjual.”tulis jaksa dalam surat tuntutannya.

Kemudian, Sabu-Sabu dipecah terdakwa Rudi menjadi 4 paket, dimana paket besar sebanyak 2 paket dengan harga jual Rp 500 ribu, sedangkan 2 paket kecil dengan harga Rp 300 ribu. Paket sabu-sabu tersebut dijual pada orang yang memperbaiki computer maupun laptop dirumah Rudi. Karena Rudi merupakan ahli reparasi laptop dan komputer. Namun, pada 28 Oktober 2014 sekitar pukul 15 00 Wib, Rudi berhasil dibekuk polisi yang sedang menyamar dengan berpura-pura membeli Sabu-Sabu dengan membayar pakai laptop.

Setelah Rudi ditangkap bersama barang bukti sebagaiman ditulis diatas, polisi kemudian menangkap Sahrizal bersama barang bukti SS seperti diuraikan diatas. Terhadap tuntutan tersebut, Rudi dan Sahrizal melalui penasehat hukumnya, Iwa Susanti SH menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada Selasa (14/04).”Kami minta waktu 1 Minggu untuk menyusun nota pembelaan secara tertulis.”pinta Iwa Susanti SH yang dikabulkan majelis hakim.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 07 Apr 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek