; charset=UTF-8" /> Sejumlah Kawasan Baperzone Jadi Ruko - | ';

| | 999 kali dibaca

Sejumlah Kawasan Baperzone Jadi Ruko

Lahan hijau yang akan di bangun rumah toko akibat carut marutnya tata ruang.

Lahan hijau yang akan di bangun rumah toko akibat carut marutnya tata ruang.

Batam, Radar Kepri-Carut marutnya tata ruang wilayah kota Batam semakin tak terkandali. Ini bisa dilihak dari banyaknya fasilitas umum (fasum) dan lahan baperzone (penyangga) yang dikomersilkan menjadi lahan pembangunan rumah toko (ruko).

Lihak saja, lahan baperzone yang tak jauh dari kantor kecamatan Batam kota, tepatnya dekat  bundaran simpang tiga menuju kantor Kecamatan Batam kota. Menurut sumber yang layak dipercaya, dirinya pernah mengajukan pemanfaatan lahan tersebut pada Badan Pengawasan Batam (BP Batam) untuk dikeluarkan izin PL-nya.”Namun BP Batam menolaknya, dengan  alasan kalau lahan tersebut  tidak boleh dikeluarkan izinnya karena lahan hijau Baperzone.”demikian dikatakan sumber yang namanya tidak mau ditulis pada awak media ini, Selasa(07/10) di Batam Centre.

Anehnya, ketika pengusaha yang bergelimang uang yang mengajukan pemanfaatan lahan tersebut kepada BP Batam, BP Batam memberikan izinnya.”Buktinya kita lihat dilapangan, lahan tersebut sudah dimatangkan. Tinggal menbangunan saja, ketika kita tanya kepada yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut, mereka mengaku sudah memiliki izin dari pihak BP Batam dan Pemerintah kota Batam. Inikan sangat aneh, ketika yang mengurus kita, masyarakat biasa, BP Batam bilang lahan tersebut lahan Baperzone, tidak boleh dibangun.”sebutnya.

Pihaknya berharap pemerintah kota Batam dan BP Batam sebagai penguasa lahan, memperhatikan dampak lingkungan, tidak hanya memikirkan keuntungan pribadi saja.”Akibat dari pembangunan kawasan Baperzon ini, tentu dampaknya akan banjir dikala hujan dan gersang di kala panas. Karena, tandusnya daerah yang seharusnya ditanami pohon-pohon untuk mencegah terjadinya banjir dikala hujan dan gersang dikala panas.”ujarnya.

Hal senada juga dikatakan oleh aktifis LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Republik Indonesia  (LPPNRI) kota Batam, Roby alias Ahmad Rufingi.”Kita minta pemko Batam membongkar bangunan yang melanggar  tata ruang wilayah di kota Batam. Saya melihat pemerintah kota Batam tutup mata dan tutup telinga terhadap maraknya pelanggaran tataruang wilayah di kota Batam. Karena, kalau bicara bangunan yang melanggar tata ruang wilayah, bukan hanya Baperzone Batam kota ini saja, di Nagoya dan Batu Aji, kalau mau jujur, banyak  bangunan yang akan terbongkar.”ungkapnya.

Ditambahkan.”Jangan-jangan pejabat terkait dengan lahan tersebut sudah di beri upeti dengan pengusaha yang rakus dan mengalalkan segala cara untuk mengejar kepentingan pribadinya. Tanpa memikirkan dampak dan akibat dari bangunan di kawasan fasum tersebut.”kata Roby penuh tandatanya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sel 07 Okt 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek