; charset=UTF-8" /> Usman Dihukum 8 Tahun Penjara - | ';

| | 722 kali dibaca

Usman Dihukum 8 Tahun Penjara

Terdakwa Usman mendengarkan pembacaan vonis selama 8 tahun oleh majelis hakim PN Tanjungpinang.

Terdakwa Usman mendengarkan pembacaan vonis selama 8 tahun oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (14/03).

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Waty, istri terdakwa Usman tak kuasa membendung tangis setelah mengetahui suaminya dihukum selama 8 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (24/03).

Seorang laki-laki yang diduga kerabat Waty terlihat sibuk berbicara dengan seseorang melalui ponselnya.”Padahal kita sudah banyak keluar, tapi tidak di urus.”kata laki-laki tersebut.

Selain dihukum selama 8 tahun, Usman juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair 2 bulan kurungan. Kemudian barang bukti, termasuk 1 unit mobil Livina Putih dinyatakan dirampas untuk Negara.

Sekilas, Usman ditangkap Kamis, 21 Agustus 2014 sekitar pukul 02 30 Wib di depan Wisma Fajar, Komplek Bintan Plaza, Jl MT Haryono, Tanjungpinang oleh BNN Kepri.

Dari pengembangan kasus Usman ini, BNN Provinsi Kepri kemudian membekuk Hasyim di rumahnya, Jl Gatot Subroto, perumahan Taman Surya, Blok K nomor 2, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Dirumah Hasyim, BNNP Kepri mengamankan 597,5 gram SS.

Hasyim sendiri belum divonis, namun diprediksi hukuman terhadap Hasyim bakal lebih berat, karena tuntutannya juga jauh lebih tinggi dari Usman yang dituntut 9 tahun. Sedangkan Hasyim, pemilik setengah kilo SS ini dituntut 15 tahun penjara. Usman terbukti melanggar pasa 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika.(irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Sel 24 Mar 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek