; charset=UTF-8" /> Tangkap Lepas Ala Bappedal Kota Batam - | ';

| | 1,294 kali dibaca

Tangkap Lepas Ala Bappedal Kota Batam

Inilah mobil pengangkut air ilegal yang ditangkap Bappedal Kota Batam namun dilepas kembali.

Inilah mobil pengangkut air ilegal yang ditangkap Bappedal Kota Batam namun dilepas kembali.

Batam, Radar Kepri-Kepala Dinas Bappedal kota Batam menangkap kemudian melepaskan mobil tangki air milik Sukrianto yang di duga membawa air dari sumur illegal. Air tersebut di sebut-sebut milik Alek di Bengkong, Pasar Melati Bawah.

Sumber media ini yang nama tidak mau disebukan mengatakan.”Mobil tangkapan kepala Dinas Bappedal kota Batam tersebut ada dua unit yang ditangkap sekitar sebulan lalu. Namun ke dua mobil itu sudah dilepaskan.”terang sumber pada awak media ini.

Dari informasi yang berkembang, sebut sumber, kuat dugaan pemilik mobil telah melakukan tranksaksi uang dengan Dinas yang bersangkutan. Sehingga Dinas tersebut melepaskan  mobil tersebut.”Inikan sangat bahaya yang dilakukan oleh Dinas terkait, kalau perlanggaran hukum  perundangan-undangan yang dilakukan. Para pelaku sehurusnya diproses secara hukum Perundang-undangan yang berlaku. Bukan negosiasi dengan uang, kalau memang benar informasi ini, sama saja dinas Bapedal kota Batam melakukan korupsi, kebijakan yang menguntungkan pribadinya. Maka dari kita minta penegak hukum yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan kepada Kepala Beppedalda Batam, Dendi Pernomo.”pintanya.

Sementara itu, sumber lain yang menghubungi awak media ini, Syahrial melaui ponselnya pada Sabtu (05/04) terkait adanya mobil tangki air tangkapan dari Bappedal kota Batam, membenarkan.”Saya memang melihat ada dua mobil tangki air tangkapan dari Bappedal kota Batam yang terpakir dihalaman dinas tersebut. Namun sekarang mobil tersebut sudah dilepaskan.Informasi yang kita dengar, satu mobil membayar uang sebesar Rp 10 juta, kalau informasi benar-benar begitu adanya. Kami sebagai masyarakat Batam akan menggelar demo ke kantor Pemko Batam, minta Dendi Purnomo sebagai kepala dinas Bappedal di copot.”ujarnya.

Ditambahkan.”Saya kuatir  terhadap dinas Bapedal kita Batam, sebagaimana kita ketahui selama ini banyak perusahaan industri dikota Batam yang melanggar peraturan perundangan lingkungan. Namun sejauh ini, kita tidak tahu proses hukumnya kemana mauranya, jangan-jangan prosesnya tindaklanjut pelanggarannya juga sama dengan informasi diatas sebut.”Sahrial.

Hal senada juga disampaikan oleh ketua LSM Laki Pejuang 54 kota Batam, Hery Marhat.”Kalau informasi adanya permain uang dalam penyelesain kasus di Bapedal Batam itu sebenar tidak rahasia umun lagi. Salah satu contoh yang terjadi pada masyarakat Pulau Buluh, Kecamatan Sagulung yang kena pencemaran limbah dari beberapa perusahaan Spiyard galangan kapal. Dendi Purno lebih cendurung melakukan lobi-lobi penyelesain kasus tersebut dengan proses angka-angka, ketimbang proses penegakan peruturan Perundang-undang dan hukum yang berlaku.”katanya.

Hal ini terungkap, lanjut Hery Marhat.”Sewaktu saya mempertanyakan langsung pada Dendi Purnomo, kasus yang menimpa masyarakat pulau Buluh dikantornya beberapa waktu lalu dikantornya.”kata Hery Marhat pada awak media ini di Panbil pekan  yang lalu.

Padahal apapun namanya, adanya pemberian uang dari orang yang sedang diproses yang melakukan pelanggaran hukum perundang-undangan.”Itu adalah korupsi, maka dari itu, kita minta kepada pihak yang berwajib Kepolisan Polda Kepri untuk melakukan pemeriksaan pada Dendi Purno selaku penanggungjawab, pimpinan SKPD Beppedal kota Batam itu.”tegasnya.

Semantara itu Kepala Badan Dinas Bapedal kota Batam yang di konfirmasi Radar Kepri melalui  SMS ke handpone selulernya terkait tentang kebenaran informasi diatas menjawab.”Saya tidak tau sama sekali, silahkan cek ke Kabid PHL. Saya tidak menerima uang tersebut satu rupiah-pun. Memang mobil tersebut, statusnya pinjam pakai dengan pemilik .”jawabnya singkat.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sab 05 Apr 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Tangkap Lepas Ala Bappedal Kota Batam”

  1. Gmana bs pinjam pakai kendaraan tanki air tersebut,sementara surat penangkapan atau penyegelan aja tdk pernah diberikan kepada pemilik kendaraan.dan lebih parahnya lagi kendaraan tersebut dilepaskan buat operasi lg,sementara kendaraan tersebut ditangkap bapelda karna menyalahi aturan kata pihak bapedal skrg kok dilepaskan lg buat operasional,ada apa ini smua dilepas untuk mengulangi masalah yg sama..btl2 tidak mengerti saya tolong pak bapedal jangan bodohi masyarakat….

Komentar Anda

Radar Kepri Indek